Bentangkaltim.com, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin menyebutkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) bakal disahkan hingga akhir tahun 2026 ini.
Kata Kamaruddin sejumlah Raperda itu menjadi prioritas yang tengah digodok oleh jajaran DPRD Samarinda, mencakup berbagai sektor krusial, mulai dari perlindungan bencana di sekolah, penataan ekonomi kreatif, kepemudaan, pariwisata jangka panjang, hingga penguatan regulasi proteksi kebakaran dan tata kelola aset daerah.
“Pada tahun 2025 lalu ada sekitar delapan Perda yang berhasil disahkan. Untuk tahun ini belum ada, tapi mungkin di Desember nanti ada sekitar 11 perda yang disahkan,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, dari belasan rancangan aturan yang diproses, terdapat enam Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda Tahun 2026 yang telah disepakati bersama eksekutif untuk dibahas secara mendalam.
Enam regulasi strategis tersebut meliputi Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Kepemudaan, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Kota Samarinda Tahun 2025–2045 serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain enam draf tersebut, Bapemperda DPRD Samarinda juga terus merampungkan pembahasan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2024–2043 bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis demi menjamin ketersediaan hunian yang layak dan teratur bagi warga Kota Tepian hingga dua dekade mendatang.
Salah satu Raperda prioritas yang pembahasannya telah rampung di tingkat DPRD adalah Raperda Penyelamatan dan Penanggulangan Kebakaran.
Regulasi ini mewajibkan seluruh bangunan gedung di Samarinda mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta instalasi listrik berstandar Sertifikat Laik Operasi (SLO).
“Untuk Raperda Penyelamatan dan Penanggulangan Kebakaran, pembahasannya di tingkat DPRD sudah selesai dan saat ini sudah masuk tahap harmonisasi di kementerian.” pungkas Kamaruddin. (ard/lal/adv)









