Bentangkaltim.com, Samarinda- Menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik di sekolah-sekolah yang terdampak.
Hal itu mendapatkan dukungan dari Komisi IV DPRD Samarinda. Karena kebijakan tersebut mencegah terjadinya ganguan kesehatan bagi siswa-siswi.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. Dia menegaskan bahwa dalam kondisi cuaca ekstrem dan udara tidak sehat, keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah harus menjadi prioritas di atas segalanya.
“Tentu kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita terpapar penyakit. Jadi langkah penyesuaian ini sangat penting untuk keselamatan kesehatan mereka,” ujar Puji.
Namun demikian, Puji juga memberikan sejumlah catatan evaluasi terkait efektivitas PJJ di lapangan, khususnya mengenai kesenjangan akses gawai (gadget), jaringan internet, dan kesiapan fasilitas pendukung bagi para guru dan murid.
Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan Komisi IV ke sejumlah sekolah di kawasan Sambutan dan sekitarnya, Puji mengungkapkan adanya dinamika efektivitas PJJ.
Di satu sisi, terdapat sekolah seperti yang telah siap menjalankan sistem pembelajaran daring secara interaktif melalui laptop dan platform digital. Namun di sisi lain, masih ditemukan kasus di mana murid terkendala akibat tidak memiliki ponsel pintar, kuota internet, hingga keterbatasan perangkat laptop pada guru.
Hal ini memicu pola PJJ yang cenderung sebatas pemberian tugas mandiri tanpa interaksi mengajar yang optimal.
“Secara umum pelaksanaan PJJ berjalan baik sebagai solusi darurat, tetapi jika kita lihat kasus per kasus, masih ada anak-anak yang tidak memiliki akses HP atau internet,” bebernya.
Untuk mengatasi ketertinggalan materi pelajaran selama PJJ singkat ini, Komisi IV meminta jajaran pendidik untuk memperkuat matrikulasi dan pendampingan khusus saat pembelajaran tatap muka kembali dibuka.
Sementara untuk jenjang SMP yang sebagian masih menjalankan aktivitas sekolah mandiri, Komisi IV mengapresiasi kebijakan pembatasan total terhadap seluruh kegiatan olahraga dan aktivitas di luar ruangan. (ard/lal/adv).









