BENTANGKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mengganggu aktivitas penerbangan di Pulau Kalimantan. Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan mencatat sebanyak 391 penerbangan terdampak selama periode 19–25 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 364 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan, sedangkan 27 penerbangan lainnya mengalami keterlambatan. Gangguan ini terjadi di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Kepala Kantor Otban Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk memastikan dampak kabut asap terhadap keselamatan serta operasional penerbangan dapat ditangani.
Jika dibandingkan dengan periode 12–18 Oktober 2026, jumlah penerbangan terdampak mengalami kenaikan tipis dari 390 menjadi 391 penerbangan atau sekitar 0,3 persen.
Meski secara keseluruhan relatif stabil, jumlah penerbangan yang dibatalkan atau ditunda justru meningkat dari 330 menjadi 364 penerbangan. Sementara itu, penerbangan yang mengalami keterlambatan turun dari 60 menjadi 27 penerbangan.
Otban Wilayah VII juga mencatat tidak ada penerbangan yang dialihkan ke bandar udara lain selama periode pemantauan tersebut.
Kalimantan Tengah Paling Terdampak
Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan gangguan penerbangan terbanyak, yakni mencapai 312 penerbangan atau sekitar 79,8 persen dari total penerbangan terdampak.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 4,7 persen dibandingkan periode sebelumnya yang mencatat 298 penerbangan terdampak.
Sementara itu, Kalimantan Timur mencatat 69 penerbangan terdampak atau sekitar 17,6 persen dari keseluruhan. Angka tersebut menurun dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 82 penerbangan.
Adapun Kalimantan Utara mencatat 10 penerbangan terdampak atau sekitar 2,6 persen. Jumlah ini tidak berubah dibandingkan pekan sebelumnya.
Kondisi jarak pandang menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi operasional penerbangan. Pada periode pemantauan tersebut, jarak pandang minimum dilaporkan hanya mencapai 50 meter di Bandara Iskandar, Bandara Haji Muhammad Sidik, Bandara Kuala Pembuang, dan Bandara Melalan.
Ferdinan menjelaskan bahwa kondisi jarak pandang di setiap bandar udara dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, keputusan operasional penerbangan tetap mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan, persyaratan operasional, dan ketentuan keselamatan penerbangan.
Karhutla di Kaltim Capai Hampir 10 Ribu Hektare
Di Kalimantan Timur, dampak kebakaran hutan dan lahan juga masih menjadi perhatian. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur mencatat sebanyak 2.377 kejadian karhutla hingga 24 Oktober 2026, dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 9.944,48 hektare.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya upaya penanganan dan pencegahan karhutla secara berkelanjutan, terutama untuk mengurangi dampak asap terhadap masyarakat dan aktivitas transportasi.
Selain pemadaman di lokasi kebakaran, pemantauan kondisi cuaca dan jarak pandang di sekitar bandar udara juga diperlukan guna mendukung keselamatan perjalanan udara.
Maskapai Wajib Penuhi Hak Penumpang
Otban Wilayah VII menegaskan bahwa maskapai penerbangan wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak pembatalan, penundaan, maupun keterlambatan penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemenuhan hak tersebut dapat berupa pemberian kompensasi, penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund), sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara di wilayah terdampak diimbau untuk memantau informasi terbaru dari maskapai dan bandar udara terkait jadwal keberangkatan.
Upaya penanganan karhutla serta koordinasi antarinstansi diharapkan dapat mengurangi gangguan operasional penerbangan dan menjaga keselamatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. (bai)









