Bentangkaltim.com, Bontang – Pengalaman perusahaan dalam menangani keadaan darurat menjadi salah satu aspek penting yang ingin diserap DPRD Bontang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Melalui konsultasi publik yang digelar Senin (28/9/2026), Komisi C DPRD Bontang membuka ruang bagi perusahaan industri, aparat keamanan, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap draf regulasi tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Sumardi, mengatakan, pembahasan Raperda telah dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Bagian Hukum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta seluruh komisi di DPRD Bontang.
Namun, keterlibatan perusahaan dinilai tetap diperlukan untuk memperkaya substansi aturan, terutama menyangkut aspek teknis penanggulangan bencana di lingkungan industri.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, perusahaan besar di Bontang telah memiliki tenaga ahli dan sistem keselamatan kerja yang dapat menjadi referensi dalam penyusunan regulasi.
” Kami percaya di perusahaan semua mempunyai ahlinya. Mungkin PT Badak LNG sudah mempunyai ahli di bagian safety. Kalau terjadi bencana, tentu sudah ada langkah antisipasi. Begitu juga PKT, mungkin sudah memiliki sistem keselamatan sendiri,” ujarnya dalam konsultasi publik.
Sumardi menilai, pengalaman praktis perusahaan dapat membantu DPRD merumuskan aturan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan karakteristik kawasan industri Bontang.
Ia mengakui, penyusunan regulasi tersebut membutuhkan banyak perspektif, mengingat penanganan bencana di kawasan industri memiliki kompleksitas tersendiri. Karena itu, Komisi C sengaja mengundang berbagai pihak agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada sudut pandang pemerintah dan legislatif.
“Kami ini masih menimba ilmu dalam penanggulangan bencana. Makanya Komisi C mengundang Bapak dan Ibu semua untuk berbagi pengalaman dan membahas penanggulangan bencana di kawasan industri yang ada di Bontang,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, peserta juga diberi kesempatan menyampaikan ide, gagasan, maupun catatan terhadap draf Raperda yang terdiri atas 36 pasal. Masukan dari perwakilan perusahaan, kepolisian, TNI, serta pihak terkait lainnya diharapkan dapat mengidentifikasi potensi persoalan yang belum terakomodasi dalam rancangan aturan.
Sumardi turut menekankan pentingnya kontribusi perusahaan seperti PT Badak LNG, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Black Bear, Indominco, hingga pelaku usaha yang beroperasi di kawasan industri lainnya.
Keterlibatan ahli kepelabuhanan dari KSO Pelabuhan juga dinilai penting untuk memperkaya pembahasan, khususnya terkait potensi risiko dan penanganan keadaan darurat di area pelabuhan.
Setelah seluruh masukan dihimpun dan pembahasan di tingkat publik dinyatakan tuntas, Raperda tersebut akan dibawa ke tahapan harmonisasi di tingkat provinsi dan Kementerian Hukum.
Dalam proses itu, DPRD turut menghadirkan akademisi Universitas Mulawarman, Profesor Mukhtar, untuk memberikan pendampingan keahlian dalam pembahasan substansi regulasi.
Sumardi berharap, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan regulasi yang tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi juga memberikan kepastian dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana di kawasan industri.
“Ini untuk kebaikan dan kenyamanan Kota Bontang, khususnya keselamatan di lingkungan industri. Kami berharap semua pihak bisa memberikan ide dan gagasan agar Raperda ini semakin baik,” pungkasnya.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









