Bentangkaltim.com, Samarinda– Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra mendesak Pemkot segera memenuhi kewajibannya untuk membayar kompensasi lahan warga Jalan Sambutan-Merdeka.
Karena bagi Samri hal itu adalah hak warga yang perlu diselesaikan. Hingga saat ini warga mengadu ke dewan dan telah memfasilitasi pengaduan warga terkait dugaan belum tuntasnya pembayaran kompensasi lahan pada proyek pembangunan jalan tembusan Sambutan–Merdeka.
“Langkah mediasi ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang lahannya terdampak proyek infrastruktur pemerintah,” ungkap Samri.
Disebutkan Samri Shaputra, mediasi melalui forum rapat dengar pendapat telah dilakukan oleh pihak DPRD Samarinda dengan menghadirkan warga pemilik lahan, kontraktor pelaksana, serta perwakilan dinas terkait guna mengurai persoalan kompensasi yang tertunda meski proyek jalan telah selesai dibangun dan diresmikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Dari hasil klarifikasi dalam forum tersebut, terungkap bahwa terdapat kesepakatan kompensasi antara pihak kontraktor pelaksana dan warga pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan jalan,” sebutnya.
Samri menyebutkan, bahwa kontraktor sudah melaksanakan sebagian kewajibannya, namun baru sekitar 40 persen yang diselesaikan, sehingga masih ada sisa kurang lebih 60 persen yang belum terbayar.
Samri menyatakan, pihak kontraktor tadi menyatakan siap menyelesaikan komitmen tersebut setelah proses pencairan pembayaran dari Pemerintah Kota Samarinda tuntas.
Ia menyayangkan tak ada perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yakni Dinas PUPR sebagai perencana dalam forum tersebut.
Persoalan ini menurut Samri menjadi catatan kritis yang sangat mendasar kepada instansi teknis, khususnya Dinas PUPR Kota Samarinda. Ia menegaskan bahwa Pemkot seharusnya menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi dan potensi masalah sosial di awal sebelum mengeksekusi proyek di lapangan.
“Dalam pelaksanaan pembangunan, jangan sampai masalah administrasi hibah maupun kesepakatan pembebasan lahan belum selesai, tetapi fisik jalan sudah dibangun bahkan diresmikan,” ungkapnya.
Samri mengungkapkan bahwa dari sekitar 10 warga yang melayangkan pengaduan, terdapat sebagian warga yang pada dasarnya bersedia menghibahkan lahannya secara sukarela karena menyadari dampak positif pembangunan jalan terhadap peningkatan aksesibilitas dan nilai ekonomis tanah mereka. Namun, proses hibah tersebut secara legalitas dokumen administrasi ternyata belum dituntaskan secara resmi oleh dinas terkait.
“Masyarakat membeli tanah itu tidak gratis. Ke depan, kita ingin setiap pembangunan Pemkot Samarinda berjalan lancar, tertib administrasi, dan tidak menyisakan masalah bagi warga,” pungkasnya.
Samri berharap, bagi warga yang memohon agar lahannya diganti rugi, pemerintah kota berkewajiban untuk memprosesnya secara adil dan layak sesuai regulasi yang berlaku.(ard/lal/adv)









