Home / Bontang

Rabu, 3 Januari 2024 - 13:03 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu Saat Malam Tahun Baru

Kedua tersangka

Kedua tersangka

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Satreskoba Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar sabu, asal Tanjung Laut Indah Bontang Selatan pada Minggu (31/12/2023) pukul 22.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan tersangka pertama ditangkap ialah MA (27). Dia yang pertama diringkus, bersama satu poket sabu sebanyak 0,43 gram.

Tersangka diringkus di Pelabuhan. Karena sebelumnya Satreskoba mendapat laporan warga yang resah tempat itu dijadikan lokasi transaksi sabu.

Kecurigaan polisi berawal saat MA yang saat itu ada di lokasi, sempat membuang sesuatu berupa bungkus plastik sesaat sebelum digeledah.

Baca juga  Harus Menunggu 43 Tahun, Kota Bontang Berada di Urutan 5 Untuk Daftar Tunggu Haji Paling Lama

“Meski saat digeledah tidak didapati barang bukti, namun bungkus plastik yang dibuang akhirnya ditemukan yang ternyata berisi sabu,” ungkapnya

Benar saja, saat ditanyai oleh polisi MA mengaku barang itu dia dapat dari seseorang dengan sistem jejak.

“Dia awalnya diminta tersangka kedua berinisial Jo (27), untuk mengambil sabu dari seseorang yang akan menghubunginya lewat handphone, dan setelah dihubungi orang tersebut, sabu ditinggal di sebuah tempat yang kemudian diambil MA,” sebutnya.

Kemudian sabu tersebut dipecah, sebagian dipakai keduanya sebagian lagi rencananya akan dijual ke orang lain.

Baca juga  Lomba GAGAS 2025, Disdikbud Bontang Tingkatkan Inovasi Pengelolaan Arsip dan Fokus Penguatan SDM

“Saat itulah ia kami tangkap” terangnya.

Berdasarkan pengakuan MA, polisi juga menangkap Jo di rumahnya Jalan Pelabuhan 3 GG. Baronang RT 13 Kelurahan Tanjung Laut Indah. Dalam penggeledahan ditemukan satu buah bong atau alat hisap sabu.

Hingga kini, polisi masih mendalami berapa banyak sabu yang diambil dari sistem jejak.

Keduanya berhasil diamankan dan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (han)

Share :

Baca Juga

Bontang

Mutasi ASN Pemkot Bontang, Ratusan Pejabat Berganti Posisi, Simak Daftar Lengkapnya

Bontang

Besok, Bontang Lakukan Mutasi Pejabat: Siapa yang Bergeser?

Bontang

Nahkoda Baru NPCI Bontang, Harapan Baru Prestasi Atlet Disabilitas

Bontang

Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Jatuhkan Barang Bukti Jenis Sabu di Kawasan Bontang Utara

Bontang

Geger Temuan Mayat di Kamar Kost Bontang Utara, Diduga Meninggal Sejak Sabtu

Bontang

Revitalisasi Bandara Badak LNG Dimulai, Harapan Baru Konektivitas Bontang

Bontang

SMP Ngeri 9 Bontang Raih Penghargaan sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak Madya dari Kementerian PPPA

Bontang

Shemmy Permata Sari Salurkan Bantuan Mengaji untuk Warga Berbas Tengah