Home / Bontang

Rabu, 3 Januari 2024 - 13:03 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu Saat Malam Tahun Baru

Kedua tersangka

Kedua tersangka

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Satreskoba Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar sabu, asal Tanjung Laut Indah Bontang Selatan pada Minggu (31/12/2023) pukul 22.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan tersangka pertama ditangkap ialah MA (27). Dia yang pertama diringkus, bersama satu poket sabu sebanyak 0,43 gram.

Tersangka diringkus di Pelabuhan. Karena sebelumnya Satreskoba mendapat laporan warga yang resah tempat itu dijadikan lokasi transaksi sabu.

Kecurigaan polisi berawal saat MA yang saat itu ada di lokasi, sempat membuang sesuatu berupa bungkus plastik sesaat sebelum digeledah.

Baca juga  Dispora Kaltim Komitmen Kembangkan Bakat Atlet Cabor Pancak Silat dan Karate Melalui Berbagai Kejuaraan Antar Pelajar

“Meski saat digeledah tidak didapati barang bukti, namun bungkus plastik yang dibuang akhirnya ditemukan yang ternyata berisi sabu,” ungkapnya

Benar saja, saat ditanyai oleh polisi MA mengaku barang itu dia dapat dari seseorang dengan sistem jejak.

“Dia awalnya diminta tersangka kedua berinisial Jo (27), untuk mengambil sabu dari seseorang yang akan menghubunginya lewat handphone, dan setelah dihubungi orang tersebut, sabu ditinggal di sebuah tempat yang kemudian diambil MA,” sebutnya.

Kemudian sabu tersebut dipecah, sebagian dipakai keduanya sebagian lagi rencananya akan dijual ke orang lain.

Baca juga  Serahkan Surat Mundur Dari Kursi DPRD, Muhammad Aswar Siap Maju di Pilkada Bontang 2024

“Saat itulah ia kami tangkap” terangnya.

Berdasarkan pengakuan MA, polisi juga menangkap Jo di rumahnya Jalan Pelabuhan 3 GG. Baronang RT 13 Kelurahan Tanjung Laut Indah. Dalam penggeledahan ditemukan satu buah bong atau alat hisap sabu.

Hingga kini, polisi masih mendalami berapa banyak sabu yang diambil dari sistem jejak.

Keduanya berhasil diamankan dan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (han)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Shemmy Permata Sari Sosialisasikan Hak Warga Negara dalam Pemilu

Bontang

Polisi Grebek Rumah Pengedar di Tanjung Laut Indah,Simpan Sabu 11 Gram

Advertorial

Tingkatkan Kualitas Layanan Kepelabuhanan, Pelindo Regional 4 Bontang & KSOP Gelar Evaluasi Pandu Tunda

Bontang

Komisi A Minta Pemkot Atasi Masalah Jembatan di Depan Pintu Masuk SMPN 7 Bontang

Bontang

Gedung BNN Kota Bontang Diresmikan, BNN RI Minta Jaga Amanah Masyarakat

Bontang

Akibat Kelalaian Oknum Guru Siswa SMKN 1 Terancam Gagal Masuk Universitas Jalur SNBP, Usai Sekolah Gagal Finalisasi PDSS

Bontang

Tahapan Baru Relokasi SMPN 7, Kadisdikbud Target 2026 Rampung

Bontang

Akses Pintu Masuk SMPN 7 Bontang Tertutup Jalan, Para Siswa Masuk Lewat Pintu Sementara