Bentangkaltim.com, Bontang – Satreskoba Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar sabu, asal Tanjung Laut Indah Bontang Selatan pada Minggu (31/12/2023) pukul 22.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan tersangka pertama ditangkap ialah MA (27). Dia yang pertama diringkus, bersama satu poket sabu sebanyak 0,43 gram.
Tersangka diringkus di Pelabuhan. Karena sebelumnya Satreskoba mendapat laporan warga yang resah tempat itu dijadikan lokasi transaksi sabu.
Kecurigaan polisi berawal saat MA yang saat itu ada di lokasi, sempat membuang sesuatu berupa bungkus plastik sesaat sebelum digeledah.
“Meski saat digeledah tidak didapati barang bukti, namun bungkus plastik yang dibuang akhirnya ditemukan yang ternyata berisi sabu,” ungkapnya
Benar saja, saat ditanyai oleh polisi MA mengaku barang itu dia dapat dari seseorang dengan sistem jejak.
“Dia awalnya diminta tersangka kedua berinisial Jo (27), untuk mengambil sabu dari seseorang yang akan menghubunginya lewat handphone, dan setelah dihubungi orang tersebut, sabu ditinggal di sebuah tempat yang kemudian diambil MA,” sebutnya.
Kemudian sabu tersebut dipecah, sebagian dipakai keduanya sebagian lagi rencananya akan dijual ke orang lain.
“Saat itulah ia kami tangkap” terangnya.
Berdasarkan pengakuan MA, polisi juga menangkap Jo di rumahnya Jalan Pelabuhan 3 GG. Baronang RT 13 Kelurahan Tanjung Laut Indah. Dalam penggeledahan ditemukan satu buah bong atau alat hisap sabu.
Hingga kini, polisi masih mendalami berapa banyak sabu yang diambil dari sistem jejak.
Keduanya berhasil diamankan dan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (han)