Bentangkaltim, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang telah mengamankan seorang laki laki yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan diduga narkotika jenis sabu. Senin, (20/5/2024)
Tersangka pengedar sabu asal Kelurahan Guntung RAM (24) mengaku membeli sabu melalui laman media sosial Facebook. Transaksi itu berlangsung dua pekan lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan Peredaran seperempat kilogram yang berhasil diungkap Polres Bontang, ternyata diambil dari wilayah Teluk Pandan, Kutai Timur.
“Pemasok awalnya berkomunikasi di laman media sosial facebook. Setelah itu percakapan mereka berlanjut melalui whatsapp, sabu tersebut diambil di Teluk Pandan, Kutim dan sempat 4 kali dijual. Tidak ada yang bertemu langsung dengan pemasoknya,” ungkap AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers. Rabu, (22/5/2024).
Sebagai informasi, tersangka RAM (24) ditangkap di Jalan NPK Pelangi, Kelurahan Loktuan karena membawa sabu sebanyak 257,66 gram. Polisi menaksir sabu itu seharga Rp282 juta.
“Saat ini kita masih buru pemasok sabunya. Bakal kita infokan kalau sudah ditangkap,” terangnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(han)