Home / Advertorial / Bontang

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:51 WIB

Walikota Cabut Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap, Ini Tanggapan Ketua DPRD Bontang

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Wali Kota Bontang telah mengambil keputusan, untuk mencabut gugatan tapal batas Kampung Sidrap yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar menjadi bagian dari Kota Bontang.

Keputusan ini diambil setelah adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun gugatannya, yakni terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Timur (Kutim), dan Bontang.

Hal tersebut pun mendapatkan atensi yang serius dari Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Ia menyebutkan, gugatan yang diajukan ke MK adalah hasil kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kota Bontang, untuk memperjuangkan wilayah Sidrap.

Baca juga  Proyek Fiktif Senilai Rp 480 Juta, Dua Kontaktor Laporkan Oknum ASN Kelurahan Guntung ke Polisi

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan bahwa pendaftaran gugatan hukum mengenai tapal batas Kampung Sidrap ke MK sebelumnya merupakan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemkot.

“Pada periode sebelumnya, pemerintah dan DPRD sepakat untuk mengajukan tapal batas tersebut kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perjuangan bagi masyarakat Sidrap,” ungkapnya kepada awak media pada Senin (12/8/2024).

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, pencabutan tersebut dinilai terburu-buru dan tidak mencerminkan kehendak bersama.

“Sebenarnya sah saja secara administratif pencabutan itu, tapi harusnya keputusan seperti ini dirundingkan dalam rapat paripurna DPRD, agar didapati kesepakatan bersama,” ujarnya.

Namun, Ia secara tegas mengatakan bahwa DPRD Bontang akan terus mendukung masyarakat Sidrap, untuk memperjuangkan haknya.

Baca juga  Nuansa HUT Ke-79 RI, 41 Paskibraka Bontang Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih

Andi Faiz, sapaan akrabnya mengklaim, jika Pemkot Bontang memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan tersebut, maka pihaknya akan memfasilitasi masyarakat Sidrap, agar secara mandiri mengajukan gugatan ke MK.
Bersama dengan itu, dirinya mengkhawatirkan kondisi alan adanya ketidaksesuaian yang ditimbulkan, apabila dua wilayah dalam satu provinsi saling menggugat.

“Yang dikhawatirkan adalah situasi yang tidak kondusif jika dalam satu provinsi, dua kabupaten atau kota saling menggugat. Kita tunggu hasil paripurna dewan untuk melihat sikap apa yang akan diambil setelah pelantikan dewan yang baru,” pungkasnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Bontang

Dari Tabang dan Bontang ke Istana Negara, Dua Pelajar Kaltim Lolos Paskibraka Nasional 2026

Advertorial

DPRD Bontang Ingatkan Pos Damkar Bontang Kuala Tidak Berakhir Jadi Aset Terbengkalai

Advertorial

DPRD Bontang Minta ASN Taat Aturan Absensi dan Hindari Manipulasi Lokasi

Bontang

Ribuan Balita Ditimbang Serentak, Ini Langkah Besar Bontang Lawan Stunting

Advertorial

Winardi Perjuangkan Payung Hukum bagi Kreativitas dan Gerakan Anak Muda, Dorong Perda Pemuda di Kota Bontang

Advertorial

DPRD Bontang Minta Dasar Hukum Penggunaan Aset Pemkot untuk Koperasi Merah Putih Diperjelas dalam Raperda BMD

Advertorial

DPRD Bontang Dukung Musrenbang Pemuda, Winardi: Aspirasi Anak Muda Harus Masuk dalam Perencanaan Pembangunan

Advertorial

Winardi Ajak Pemuda Ambil Peran dalam Pembangunan, Sebut Masa Depan Bontang Ada di Tangan Generasi Muda