Home / Advertorial / Bontang

Selasa, 24 September 2024 - 19:48 WIB

Tatib DPRD Bontang Atur Sanksi PAW bagi Anggota yang Terjerat Hukum, Masih dalam Tahap Pembahasan

Rapat Pansus Tatib dalam rangka pembahasan draft Tata Tertib DPRD Bontang.

Rapat Pansus Tatib dalam rangka pembahasan draft Tata Tertib DPRD Bontang.

Bentangkaltim.com, Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang yang terlibat masalah hukum berisiko langsung diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Gubernur Kalimantan Timur. Aturan ini tercantum dalam draft Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Tatib.

Ketua Pansus Tatib, Rustam, menjelaskan bahwa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bontang memiliki kewajiban untuk melaporkan anggota DPRD yang terjerat kasus hukum. “Prosesnya dilakukan secara bertahap. Dari Sekwan, laporan disampaikan ke Wali Kota, kemudian diteruskan ke Gubernur,” jelas Rustam dalam rapat pembahasan Tatib beberapa waktu lalu.

Baca juga  Rasman : Strategi Pembinaan Harus Dilakukan Secara Terpadu dan Sistematis

Rustam menambahkan, aturan mengenai sanksi PAW ini sudah diterapkan di berbagai DPRD di Indonesia dan diadopsi ke dalam Tatib Bontang sebagai bagian dari peningkatan disiplin dan integritas anggota dewan.

Selain membahas sanksi PAW, Tatib juga mengatur hal-hal lainnya seperti jam kerja serta lokasi rapat bagi anggota DPRD Bontang. Pembahasan ini masih berupa draft dan belum memasuki tahap finalisasi.

Anggota Pansus Tatib, Ubayya Bengawan, menegaskan bahwa diskusi yang terjadi saat ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan. “Karena masih dalam tahap draft, wajar jika ada perdebatan. Itu bagian dari proses mencari aturan yang paling tepat,” ungkap Ubayya.

Baca juga  Berhadiah Hingga 50 Juta, Dispora Kaltim Gelar Kejuaraan Sepakbola Piala Gubernur U13 dan U15

Setelah pembahasan oleh Pansus selesai, draft Tata Tertib ini akan dikonsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Kaltim, kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah itu, finalisasi akan dilakukan dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Bontang.

Ubayya menambahkan bahwa perdebatan yang terjadi dalam pembahasan Tatib ini sering kali muncul pada pasal-pasal yang dianggap penting dan krusial, karena masing-masing anggota DPRD memiliki pandangan yang berbeda-beda.(tri/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Bontang Ingatkan Pos Damkar Bontang Kuala Tidak Berakhir Jadi Aset Terbengkalai

Advertorial

DPRD Bontang Minta ASN Taat Aturan Absensi dan Hindari Manipulasi Lokasi

Bontang

Ribuan Balita Ditimbang Serentak, Ini Langkah Besar Bontang Lawan Stunting

Advertorial

DPRD Bontang Minta Dasar Hukum Penggunaan Aset Pemkot untuk Koperasi Merah Putih Diperjelas dalam Raperda BMD

Bontang

30 WBP Diberikan Rehabilitasi Massal Terapi SEFT

Advertorial

DPRD Samarinda Dorong Pemanfaatan Sampah jadi Energi Listrik

Advertorial

DPRD Bontang Soroti Ketersediaan Material Pembangunan, Isu Galian C Jadi Perhatian dalam Pembahasan RTRW

Advertorial

Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang