Home / Advertorial / Bontang

Selasa, 24 September 2024 - 19:48 WIB

Tatib DPRD Bontang Atur Sanksi PAW bagi Anggota yang Terjerat Hukum, Masih dalam Tahap Pembahasan

Rapat Pansus Tatib dalam rangka pembahasan draft Tata Tertib DPRD Bontang.

Rapat Pansus Tatib dalam rangka pembahasan draft Tata Tertib DPRD Bontang.

Bentangkaltim.com, Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang yang terlibat masalah hukum berisiko langsung diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Gubernur Kalimantan Timur. Aturan ini tercantum dalam draft Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Tatib.

Ketua Pansus Tatib, Rustam, menjelaskan bahwa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bontang memiliki kewajiban untuk melaporkan anggota DPRD yang terjerat kasus hukum. “Prosesnya dilakukan secara bertahap. Dari Sekwan, laporan disampaikan ke Wali Kota, kemudian diteruskan ke Gubernur,” jelas Rustam dalam rapat pembahasan Tatib beberapa waktu lalu.

Baca juga  Semarak Hari Pramuka ke-64, SDN 005 Bontang Selatan Kukuhkan Semangat Berkarya

Rustam menambahkan, aturan mengenai sanksi PAW ini sudah diterapkan di berbagai DPRD di Indonesia dan diadopsi ke dalam Tatib Bontang sebagai bagian dari peningkatan disiplin dan integritas anggota dewan.

Selain membahas sanksi PAW, Tatib juga mengatur hal-hal lainnya seperti jam kerja serta lokasi rapat bagi anggota DPRD Bontang. Pembahasan ini masih berupa draft dan belum memasuki tahap finalisasi.

Anggota Pansus Tatib, Ubayya Bengawan, menegaskan bahwa diskusi yang terjadi saat ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan. “Karena masih dalam tahap draft, wajar jika ada perdebatan. Itu bagian dari proses mencari aturan yang paling tepat,” ungkap Ubayya.

Baca juga  Walikota Resmikan Gedung Baru Milik Kelurahan Satimpo

Setelah pembahasan oleh Pansus selesai, draft Tata Tertib ini akan dikonsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Kaltim, kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah itu, finalisasi akan dilakukan dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Bontang.

Ubayya menambahkan bahwa perdebatan yang terjadi dalam pembahasan Tatib ini sering kali muncul pada pasal-pasal yang dianggap penting dan krusial, karena masing-masing anggota DPRD memiliki pandangan yang berbeda-beda.(tri/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dukung Program TAMASYA, Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi Pengasuh TPA di Kota Bontang

Bontang

PWI Bontang Gelar UKW Oktober Mendatang, Buka Kelas Muda hingga Utama

Advertorial

Relawan Bakti BUMN, Pupuk Kaltim Dorong Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kumango

Advertorial

Dukung Penanganan Karhutla di Bontang, Pupuk Kaltim Buka Akses Air bagi Armada Pemadam

Bontang

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Advertorial

Raperda Lalu Lintas Bontang Masuk Konsultasi Publik, DPRD Bidik Solusi Kemacetan

Advertorial

Jalan Provinsi di Bontang Masih Rusak, Sahib Dorong Perbaikan hingga Perbatasan

Advertorial

DPRD Bontang Dorong Penguatan Pengawasan Pelajar, Tekankan Program Jam Belajar 19.00–21.00