Bentangkaltim, Bontang – NR, pegawai di Kelurahan Guntung, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan proyek fiktif yang merugikan dua korban hingga ratusan juta rupiah. Dengan memalsukan dokumen dan surat perintah kerja (SPK), NR berhasil mengelabui korban untuk menjalankan proyek-proyek yang sebenarnya tidak ada.
Pengacara korban, Ngabidin Nurcahyo, mengungkap bahwa modus pelaku dimulai pada 2022 saat menawarkan bisnis proyek pengadaan di Kelurahan Guntung. Korban pertama tergiur oleh daftar proyek fiktif, salah satunya pengadaan 5 unit laptop bernilai Rp150 juta. Dengan SPK palsu, korban membeli laptop dan menyerahkannya ke NR, namun dana proyek tak kunjung cair. Saat dikonfirmasi ke lurah, korban mengetahui proyek itu tidak pernah ada.
Tersangka juga menipu korban kedua dengan modus berbeda, yaitu meminta transfer uang Rp105 juta untuk pengadaan 5 laptop yang ternyata berasal dari korban pertama. Bahkan proyek tersebut tidak diserahkan ke kelurahan, melainkan laptop dijual dengan harga miring, termasuk dua iPad yang masuk ke kantong pribadi NR.
Korban melaporkan kasus ini ke Polres Bontang pada April 2024. Setelah penyelidikan delapan bulan, Polres menetapkan NR sebagai tersangka dengan bukti kuat. Meski demikian, NR belum ditahan karena dinilai kooperatif dan masih bertanggung jawab pada korban.
Polisi menjerat NR dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman maksimal penjara hingga 4 tahun. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp433 juta, meliputi proyek pengadaan alat tulis kantor (ATK), pengerjaan fisik parit, serta pengadaan barang elektronik, yang semuanya fiktif dan didukung laporan serah terima aset palsu agar proyek terkesan berjalan.
Kasus ini menjadi peringatan penting soal bahaya penipuan proyek fiktif bahkan dari oknum ASN, serta pentingnya kewaspadaan para pelaku usaha agar tidak mudah terjerat modus serupa.
Jika Anda ingin, saya bisa menuliskan versi artikel ini dengan gaya bahasa yang lebih menarik dan naratif. (bai)









