BONTANG – Ramai dibagikan video anggota polisi berboncegan mengendarai sepeda motor sembari memfoto pengendara-pengendara motor di jalan, yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Warga pun mempertanyakan maksud dari aktivitas anggota polisi tersebut.
Pertanyaan itu pun dijawab Polres Bontang melalui sosialisasi di media sosial instagram satlantas_res_bontang. Dimana Polres Bontang menyosialisasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile kepada masyarakat.
Disebutkan, ETLE Mobile merupakan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi sebagai upaya menciptakan sistem yang transparan dan berkeadilan.
Dalam poster sosialisasi yang dirilis Humas Polres Bontang, ditegaskan bahwa keberadaan kamera pada petugas saat patroli bukan untuk mengintai warga.
“Kenapa petugas membawa kamera? Kamera tersebut berfungsi untuk mendokumentasikan dugaan pelanggaran, menjadi alat bukti digital yang sah, mendukung sistem ETLE, mengurangi subjektivitas dan interaksi langsung, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” demikian isi rilis tersebut.
ETLE Bukan Alat untuk Mencari Kesalahan
Polres Bontang juga meluruskan sejumlah miskonsepsi terkait ETLE Mobile.
ETLE bukan untuk mencari-cari kesalahan masyarakat, memata-matai pengguna jalan, melakukan tilang otomatis tanpa verifikasi, maupun digunakan untuk kepentingan pribadi petugas.
Sebaliknya, ETLE adalah bentuk penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Bukti pelanggaran berupa foto atau video yang terekam akan terlebih dahulu diverifikasi oleh petugas sebelum diproses. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan mengutamakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Tahapan Proses ETLE Mobile
Proses penindakan melalui ETLE Mobile berlangsung dalam 5 tahap. Dimulai dari terjadinya pelanggaran, perekaman oleh kamera petugas, verifikasi oleh petugas, validasi data, hingga proses ETLE.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan juga diberi hak untuk melakukan konfirmasi atau klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Berlandaskan Hukum
Penerapan ETLE Mobile ini memiliki dasar hukum yang kuat. Antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 272, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Penegakan Hukum Lalu Lintas Secara Elektronik.
Melalui sosialisasi ini, Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Patuhi aturan, hindari pelanggaran, keluarga menunggu di rumah. Tertib berlalu lintas budaya kita, selamat sampai tujuan,” tulis Polres Bontang.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang melayani 24 jam, atau Hotline Kapolres Bontang di nomor 0822 5252 8823. (Cuy)









