Home / Advertorial / Bontang

Senin, 14 September 2026 - 20:07 WIB

Raperda Bencana Kawasan Industri Bontang Dikaji Ulang, 36 Pasal Dibedah Lagi

Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry menjelaskan progress pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri. (Bentangkaltim.com/asr)

Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry menjelaskan progress pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri. (Bentangkaltim.com/asr)

Bentangkaltim.com, Bontang – DPRD Bontang belum buru-buru mengunci pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana Kawasan Industri. Sebanyak 36 pasal yang sebelumnya telah dibahas kembali diminta ditelaah dari awal untuk memastikan pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan perusahaan tidak menyisakan celah.

Pendalaman dilakukan Komisi C DPRD Bontang, Senin (14/9/2026). Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry mengatakan, review menyeluruh diperlukan sebelum Raperda masuk tahap finalisasi.

Menurut Alfin, pembahasan sebenarnya telah berjalan sekitar sebulan lalu. Namun, terdapat anggota yang belum mengikuti seluruh proses sehingga pembacaan pasal demi pasal kembali dilakukan.

“Kami minta sekali lagi dibahas, dibacakan dari pertama sampai selesai. Karena sebenarnya sudah lama kita bahas, sekitar sebulanan yang lalu. Jadi kita coba ulang kembali untuk review,” ujar Alfin.

Baca juga  Riska Soroti Pengalihan Tanggungan BPJS Kesehatan dari Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda

Salah satu poin krusial yang dikaji ialah pembagian hak dan kewajiban perusahaan dalam mitigasi bencana. Ketentuan tersebut tidak hanya menyangkut kawasan penyangga atau buffer zone, tetapi juga potensi dampak bencana yang meluas ke wilayah di luar kawasan industri.

Alfin menegaskan, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab dalam mitigasi sesuai aturan yang nantinya ditetapkan. Sementara pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam penanganan ketika bencana membutuhkan intervensi bersama.

“Pembagian tugas saja sebenarnya. Apa-apa yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan dalam memitigasi bencana, khususnya di luar buffer zone mereka, dan apa-apa yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca juga  Atlet Silat Kaltim Fokus Pada Pemantapan Teknik Menjelang Momentum Pra Popnas

Persoalan pembiayaan juga menjadi perhatian. DPRD ingin memastikan pihak yang bertanggung jawab ketika bencana menimbulkan kerusakan dapat ditentukan secara jelas.

“Termasuk pembiayaan. Ketika terjadi dan misalnya menyebabkan kerusakan, khususnya di area buffer zone, siapa yang akan bertanggung jawab, apakah pemerintah atau perusahaan,” katanya.

BPBD nantinya menjadi leading sector penanggulangan bencana. Raperda juga melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Bapperida, Dinas PUPR, DPMPTSP dan Bagian Hukum.

Alfin menargetkan review rampung dalam waktu dekat. Setelah finalisasi, Raperda akan diajukan untuk proses harmonisasi melalui Kanwil Kementerian Hukum.(ASR/ADV DPRD BONTANG)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Fraksi ADB Minta Penyertaan Modal BUMD Bontang Beri Manfaat Terukur dan Dividen Jelas

Advertorial

Fraksi ADB Minta APBD Bontang 2027 Perkuat Kebijakan Kesehatan Mental dan Cegah Bunuh Diri

Advertorial

RAPBD Bontang 2027 Tertekan, Fraksi ADB Soroti Kondisi Fiskal dan Ketergantungan Transfer

Advertorial

Fraksi PKB Soroti Kurang Bayar DBH Rp402,58 Miliar di APBD Bontang 2027

Advertorial

APBD Bontang 2027 Tertekan, Fraksi PKB Minta Belanja Berpihak ke Masyarakat

Advertorial

Winardi Soroti Anggaran Infrastruktur dan Pengendalian Banjir Bontang

Advertorial

Fraksi PDIP Soroti Rp402 Miliar Kurang Bayar DBH dalam RAPBD Bontang 2027

Advertorial

PAD Bontang 2027 Masih Bergantung Transfer, Fraksi PDIP Minta Strategi Lebih Terukur