Home / Advertorial / Bontang

Senin, 14 September 2026 - 21:08 WIB

Raperda Insentif Guru Bontang Disorot, Potongan 30 Persen Saat Cuti Diusulkan Dicabut

Komisi A DPRD Bontang memfasilitasi konsultasi publik terkait Raperda pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan. (Bentangkaltim.com/asr)

Komisi A DPRD Bontang memfasilitasi konsultasi publik terkait Raperda pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan. (Bentangkaltim.com/asr)

Bentangkaltim.com, Bontang – Aturan pemotongan insentif bagi guru yang mengambil cuti menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Guru di Kota Bontang.

Masukan tersebut disampaikan guru dan perwakilan organisasi pendidikan saat konsultasi publik yang digelar Komisi A DPRD Bontang, Senin (14/9/2026).

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan, dalam rancangan perda terdapat ketentuan pengurangan insentif sebesar 30 persen bagi guru yang mengambil cuti. Peserta konsultasi publik meminta ketentuan tersebut dihapus.

Namun, usulan itu belum menjadi keputusan. Komisi A masih akan membahasnya bersama pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.

Baca juga  Salurkan Beasiswa Madani Rp1,46 Miliar, Wujud Komitmen UPZ Pupuk Kaltim Bangun SDM Bontang yang Berkelanjutan

“Perda ini kan belum final. Masukan dari guru atau asosiasi tadi bisa menjadi bahan untuk kita evaluasi,” kata Heri.

Menurut dia, persoalan cuti perlu dikaji dari sisi teknis. Sebab, guru yang mengambil cuti tetap harus memastikan proses belajar mengajar berjalan. Salah satunya dengan mencari guru pengganti yang dalam kondisi tertentu harus dibiayai guru bersangkutan.

“Teknisnya kan ada di Dinas Pendidikan. Nanti kita bahas bersama terkait itu,” ujarnya.
Selain aturan cuti, besaran insentif guru juga menjadi pembahasan. Heri menyebut insentif dari Pemkot Bontang dirancang maksimal Rp1,5 juta. Ditambah dukungan Pemprov Kaltim sebesar Rp500 ribu, total yang diterima guru bisa mencapai Rp2 juta.

Baca juga  DPRD Bontang: Perpanjangan Beasiswa UKT Harus Dimaksimalkan, Sosialisasi Jangan Setengah Hati

Nominal tersebut meningkat dari sebelumnya sekitar Rp1,1 juta. Raperda juga membuka peluang kenaikan insentif apabila kemampuan keuangan daerah meningkat.

“Kalau kondisi keuangan meningkat, tahun kemudian bisa naik sesuai kondisi keuangan. Di dalam perda sudah diikat,” jelasnya.

Komisi A memastikan seluruh masukan akan menjadi bahan pembahasan sebelum Raperda Insentif Guru Bontang difinalisasi.(ASR/ADV DPRD BONTANG)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Fraksi ADB Minta Penyertaan Modal BUMD Bontang Beri Manfaat Terukur dan Dividen Jelas

Advertorial

Fraksi ADB Minta APBD Bontang 2027 Perkuat Kebijakan Kesehatan Mental dan Cegah Bunuh Diri

Advertorial

RAPBD Bontang 2027 Tertekan, Fraksi ADB Soroti Kondisi Fiskal dan Ketergantungan Transfer

Advertorial

Fraksi PKB Soroti Kurang Bayar DBH Rp402,58 Miliar di APBD Bontang 2027

Advertorial

APBD Bontang 2027 Tertekan, Fraksi PKB Minta Belanja Berpihak ke Masyarakat

Advertorial

Winardi Soroti Anggaran Infrastruktur dan Pengendalian Banjir Bontang

Advertorial

Fraksi PDIP Soroti Rp402 Miliar Kurang Bayar DBH dalam RAPBD Bontang 2027

Advertorial

PAD Bontang 2027 Masih Bergantung Transfer, Fraksi PDIP Minta Strategi Lebih Terukur