Home / Kaltim / Nusantara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:02 WIB

245 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Kalbar Catat Kasus Terbanyak

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

BENTANGKALTIM.COM, PONTIANAK – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir Oktober 2026. Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 68 laporan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, penanganan perkara karhutla yang melibatkan pelaku perseorangan telah mencapai 287 laporan polisi. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut tercatat sekitar 5.859,12 hektare.

Pemaparan itu disampaikan Asep saat berada di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Setelah Kalbar, jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Riau dengan 59 laporan. Berikutnya Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur sebanyak 30 laporan.

Baca juga  MK Batalkan Aturan Dua Siklus Hak Atas Tanah di IKN, Tegaskan Batas Waktu Lebih Ketat

Tingginya jumlah perkara di Kalbar menjadi salah satu alasan jajaran Bareskrim Polri turun langsung untuk memantau penanganan kasus karhutla di wilayah tersebut.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area tertentu. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh penyidik.

Polri juga menegaskan bahwa penanganan setiap perkara dilakukan dengan mempertimbangkan perbuatan dan modus operandi masing-masing tersangka.

Baca juga  Atlet Silat Kaltim Fokus Pada Pemantapan Teknik Menjelang Momentum Pra Popnas

Para tersangka dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman hukuman berbeda-beda sesuai pasal yang diterapkan dan unsur perbuatan yang terbukti. Ketentuan tersebut mencakup pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.

Polri menegaskan penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat. (bai)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Raffi Ahmad Klarifikasi soal Deklarasi Sumpah Pemuda, Tegaskan Hanya Hadiri Undangan

Nusantara

Demo Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Angkat Simbol Tiga Jari dan Serukan “Tepati atau Pergi”

Kaltim

TNI AU Kerahkan Lima Pesawat Modifikasi Cuaca, Hujan Mulai Guyur Kalsel dan Kalteng

Kaltim

Tol IKN Ditargetkan Fungsional Saat Nataru 2026, Akses Samarinda Bakal Lebih Singkat

Kaltim

BNPB Catat 19.708 Titik Panas Karhutla di Indonesia, Kalteng Jadi Wilayah Prioritas

Advertorial

DPRD Samarinda Pastikan Ada RDP Lanjutan Soal Kompensasi Lahan Jalan Sambutan–Merdeka

Advertorial

Dampak Karhutla Lebih Terasa, Celni Dorong Pemerintah Pusat Naikan Status jadi Bencana Nasional

Advertorial

DPRD Samarinda Dukung Pelibatan UMKM di Teras Samarinda Tahap II, Tekankan Pentingnya Kualitas Produk