BENTANGKALTIM.COM, PONTIANAK – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir Oktober 2026. Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 68 laporan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, penanganan perkara karhutla yang melibatkan pelaku perseorangan telah mencapai 287 laporan polisi. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut tercatat sekitar 5.859,12 hektare.
Pemaparan itu disampaikan Asep saat berada di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Setelah Kalbar, jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Riau dengan 59 laporan. Berikutnya Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur sebanyak 30 laporan.
Tingginya jumlah perkara di Kalbar menjadi salah satu alasan jajaran Bareskrim Polri turun langsung untuk memantau penanganan kasus karhutla di wilayah tersebut.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area tertentu. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh penyidik.
Polri juga menegaskan bahwa penanganan setiap perkara dilakukan dengan mempertimbangkan perbuatan dan modus operandi masing-masing tersangka.
Para tersangka dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman hukuman berbeda-beda sesuai pasal yang diterapkan dan unsur perbuatan yang terbukti. Ketentuan tersebut mencakup pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Polri menegaskan penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat. (bai)









