JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang salah satu sasarannya adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Ketiga perwira tersebut ialah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Listyo Sigit merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Sementara itu, Ahrie Sonta menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko Hadi Santoso bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I di Sespim Lemdiklat Polri.
Menurut penyidik, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem penyadapan milik Polri tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam keterangannya.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain nomor telepon Presiden Prabowo, sasaran yang diduga terdampak mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang dipersoalkan.
Perkara ini mulai dilaporkan pada 30 Oktober 2026 setelah petugas mengetahui adanya dugaan penghapusan data tersebut.
Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus saksi dalam perkara ini.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Listyo Sigit Prabowo memiliki perjalanan karier panjang di tubuh Polri. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kapolres Surakarta, Kapolda Banten, Kepala Bareskrim Polri, hingga Kapolri. Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri, Listyo kemudian menjabat Kepala Kantor Staf Presiden.
Ahrie Sonta Nasution juga pernah menempati sejumlah posisi penting, termasuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Sekretaris Pribadi Kapolri. Ia kemudian dipercaya menjadi ajudan Presiden Prabowo sebelum menjabat Kepala Divisi Hukum Polri.
Adapun Eko Hadi Santoso merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Sepanjang kariernya, ia pernah bertugas di bidang reserse, termasuk menangani perkara kriminal dan tindak pidana narkotika, sebelum memperoleh promosi sebagai perwira tinggi Polri pada Oktober 2026.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidik perlu membuktikan dugaan perbuatan serta keterlibatan masing-masing pihak melalui mekanisme peradilan yang berlaku. (bai)









