Empat kelurahan di Kota Bontang tercatat sebagai daerah bahaya peredaran narkotika. Sedang yang masuk kategori waspada narkoba ada satu wilayah.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, Lulyana Ramdhani menyebut keempat kelurahan tersebut yakni Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, Loktuan dan Api-api.
“Kelurahan Belimbing masuk kategori waspada. Jadi kelima kelurahan ini masuk kategori bahaya dan waspada di seluruh Indonesia, yang tercatat di pusat,” terangnya, ditemui Rabu (21/2/2024).
Pemberantasan narkoba telah gencar dilaksanakan. Lembaga yang ditunjuk pemerintah seperti BNN, Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan, Kemenhukam dan lembaga penegak hukum beserta masyarakat bersinergi untuk memutus rantai peredaran narkoba.
Ini menunjukkan Fakta bahwa kota Bontang darurat narkoba , Narkoba sampai merambah ke daerah bahkan terkategori waspada se-Indonesia menunjukkan peredarannya semakin masif karena didukung sistem kehidupan yg Kapitalisme sekuler. Upaya pemerintah dlm memberantas narkoba belum bisa memberantas tuntas jaringan narkoba ini , sanksi bagi pelaku dan pengedar lemah, wajarlah pelosok daerah pun kena sebaran narkoba.
Kebebasan berperilaku menjadi pemicu maraknya kasus narkoba. Di antara pengedar dan pemakai dengan berbagai latar belakang pendidikan, profesi dan usia yang berbeda-beda. Semua mempunyai peluang besar terjebak dalam jeratan narkoba. Dari sisi pemakai, narkotika dijadikan sarana penenang, sejenak menghilangkan stres dalam menjalani aktivitas rutinnya. Narkotika merupakan zat yang bila masuk kedalam tubuh akan mempengaruhi susunan saraf pusat/otak. Sehingga penyalahgunaannya berakibat ganguan fisik, psikis dan fungsi sosial. Maka dari itu, akan memunculkan perilaku menyimpang lainnya, seperti mencuri, merampok, kekerasan dalam rumah tangga hingga pembunuhan.
Di samping itu, lemahnya kontrol negara menjadi penyebab utama maraknya peredaran narkoba. Terbukti dengan banyaknya kasus yang mencuat, seakan sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera. Sistem kapitalisme menjadikan pandangan individu berorientasi pada materi belaka. Sebagai pengedar melakukan transaksi haram ini bertujuan untuk meraup pundi-pundi rupiah. Meski ada kemungkinan tertangkap pihak berwajib, namun tidak sedikit diantara pihak berwajib itu sendiri berlaku sebagai pelindung aktivitas ini. Jadi bisnis narkoba seakan menjadi lingkaran setan yang tak berujung.
Dibutuhkan pembinaan mental tentang bahaya zat yang terkandung dalam narkoba. Pemahaman yang melandasi dalam berbuat berdasar pada standar halal dan haram yang berasal dari Allah Sang Pembuat hukum. Bukan standar kemanfaatan dan keuntungan materi sebagaimana sistem kapitalis.
Solusi Islam
Upaya memberantas narkoba harus dilakukan dengan langkah strategis dan fundamental, yakni melalui upaya pencegahan sistemis dan penindakan yang efektif. Begini mekanismenya.
Pertama, pre-emptif, yakni melakukan edukasi fundamental melalui ketakwaan personal dalam lingkungan keluarga dan komunal dalam sosial masyarakat. Untuk mewujudkan ketakwaan ini, sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam. Dengan pola asuh dan pendidikan Islam, akan terbentuk kesadaran untuk taat kepada Allah Taala. Dengan ketaatan inilah individu akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkotika.
Kedua, preventif, yakni melakukan fungsi pengontrolan dan pengawasan setiap perbuatan dan tempat-tempat yang menjurus pada kemaksiatan dan kejahatan. Dalam hal ini, peran masyarakat sangat penting dalam melakukan tabiat amar makruf nahi mungkar. Alhasil, ketika ada indikasi perbuatan individu yang melanggar Islam, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut.
Upaya preventif lainnya ialah negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar pada rakyat. Tidak bisa dimungkiri, munculnya kejahatan narkoba dapat dipicu faktor ekonomi. Jika negara bisa memberikan jaminan kesejahteraan, besar kemungkinan angka kejahatan akan berkurang. Begitu juga dengan lapangan kerja yang tersedia, negara tidak akan membiarkan rakyat berbisnis dengan barang-barang yang diharamkan. Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang halal dan berkeadilan.
Ketiga, kuratif, yakni melakukan penindakan berupa sanksi bagi pelanggar. Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi ta’zir. Hukuman ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim). Sanksi ta’zir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.
Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang lama. Hukuman itu juga berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Shiddiq al-Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam).
Sindikat jaringan narkoba tidak akan selesai dengan pidana hukum buatan manusia. Sumber masalah maraknya kejahatan narkotika adalah paradigma salah yang membuahkan kehidupan yang salah arah, yakni penerapan ideologi sekuler kapitalisme. Oleh karena itu, upaya pre-emptif, preventif, dan kuratif akan berjalan efektif manakala sistem yang diterapkan bersandar pada syariat Islam secara kaffah.