Home / Bontang

Senin, 13 April 2026 - 15:59 WIB

Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Jatuhkan Barang Bukti Jenis Sabu di Kawasan Bontang Utara

Barang Bukti

Barang Bukti

Bentangkaltim, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Utara, Minggu (12/4/2026) sore.

Unit II Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial TD (29) yang di duga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.20 Wita di kawasan Jalan Parikesit, RT.05, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Pria yang diamankan pihak kepolisian, diketahui berinisial TD (29), salah seorang karyawan swasta.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan TD (29) serta beberapa barang bukti yakni 7 bungkus plastik bening yang di duga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat total 1,92 serta sepaket alat hisap yang di duga di pakai tersangka untuk menggunakan barang haram tersebut dan 1 unit handphone yang di gunakan tersangka untuk bertransaksi barang haram tersebut.

Baca juga  Isu Jatah Murid, Disdikbud Minta Penerimaan Siswa Baru di Bontang Harus Objektif, Transparan, dan Akuntabel

Kapolres Bontang AKBP Widho anriano, melalui kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan bahwa kasus ini terungkap, berkat informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Ketika hendak didekati, pria tersebut sempat melarikan diri sambil membuang sebuah barang. Namun, petugas berhasil mengamankannya.

“Waktu kami lakukan pemeriksaan, pelaku sempat buang barang tersebut. Ternyata berupa kotak rokok yang di dalamnya berisi tujuh paket sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto.

Baca juga  Menilik Kekuatan Capres dari Hasil Survei Jelang Debat ke Tiga

Kapolres Bontang AKBP Widho anriano, mengapresiasi serta menghimbau masyarakat untuk sama sama saling membantu dalam pemberantasan narkoba khususnya di wilayah kota Bontang.

“Kami sangat terbantu dengan adanya kontribusi dari masyarakat untuk sama sama menjaga kondusifitas di daerah kota Bontang khususnya dalam peredaran narkoba” ungkapnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. (han)

Share :

Baca Juga

Bontang

Idul Adha 2026, Citimall Bontang Bagikan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Sekitar

Bontang

Tingkatkan PAD, Dispopar Aktifkan Kembali Retribusi Bontang Kuala

Advertorial

Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Bontang

Bontang Kuala Bergejolak Soal Retribusi, Pelaku UMKM Khawatir Pengunjung Menurun

Bontang

Festival Kampung Bawis Berbas Pantai Meriah, Balap Ketinting Jadi Primadona

Bontang

PWI Bontang Audiensi ke Badak LNG, Apresiasi Dukungan Berkelanjutan untuk Program Pers

Advertorial

Usung Semangat Kartini, Srikandi Pupuk Kaltim Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

Bontang

Pengurus PWI Bontang Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Dorong Wartawan Profesional dan Berintegritas