Home / Bontang

Senin, 13 April 2026 - 15:59 WIB

Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Jatuhkan Barang Bukti Jenis Sabu di Kawasan Bontang Utara

Barang Bukti

Barang Bukti

Bentangkaltim, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Utara, Minggu (12/4/2026) sore.

Unit II Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial TD (29) yang di duga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.20 Wita di kawasan Jalan Parikesit, RT.05, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Pria yang diamankan pihak kepolisian, diketahui berinisial TD (29), salah seorang karyawan swasta.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan TD (29) serta beberapa barang bukti yakni 7 bungkus plastik bening yang di duga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat total 1,92 serta sepaket alat hisap yang di duga di pakai tersangka untuk menggunakan barang haram tersebut dan 1 unit handphone yang di gunakan tersangka untuk bertransaksi barang haram tersebut.

Baca juga  Jack Ma Didepak dari Perusahaannya Sendiri

Kapolres Bontang AKBP Widho anriano, melalui kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan bahwa kasus ini terungkap, berkat informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Ketika hendak didekati, pria tersebut sempat melarikan diri sambil membuang sebuah barang. Namun, petugas berhasil mengamankannya.

“Waktu kami lakukan pemeriksaan, pelaku sempat buang barang tersebut. Ternyata berupa kotak rokok yang di dalamnya berisi tujuh paket sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto.

Baca juga  Heri Kritik Pemanfaatan APBD-P 2024, Kasus Gizi Buruk Masih Menghantui

Kapolres Bontang AKBP Widho anriano, mengapresiasi serta menghimbau masyarakat untuk sama sama saling membantu dalam pemberantasan narkoba khususnya di wilayah kota Bontang.

“Kami sangat terbantu dengan adanya kontribusi dari masyarakat untuk sama sama menjaga kondusifitas di daerah kota Bontang khususnya dalam peredaran narkoba” ungkapnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. (han)

Share :

Baca Juga

Bontang

Geger Temuan Mayat di Kamar Kost Bontang Utara, Diduga Meninggal Sejak Sabtu

Bontang

Revitalisasi Bandara Badak LNG Dimulai, Harapan Baru Konektivitas Bontang

Bontang

SMP Ngeri 9 Bontang Raih Penghargaan sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak Madya dari Kementerian PPPA

Bontang

Shemmy Permata Sari Salurkan Bantuan Mengaji untuk Warga Berbas Tengah

Bontang

Wali Kota Turun Tangan, Beras Basah Bersiap Berbenah

Bontang

Ketergantungan Dana Eksternal, APBD 2027 Bontang Terancam

Bontang

Tak Penuhi Standar IPAL, 9 Dapur MBG Bontang Dihentikan

Bontang

Dispopar Bontang Matangkan Rencana Pembangunan Tongkonan Kanaan Senilai Rp1 Miliar