Bentangkaltim.com, Bontang – Polres Bontang mengungkap kasus pembunuhan Oland, Warga Loktuan yang ditemukan meninggal di jurang seberang Hotel Grand Mutiara, pada Senin (15/1/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan dalam konferensi pers yang di gelar Jum’at (19/01/2024) bahwa tersangka AY telah memendam sakit hatinya terhadap korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
“Dari pengakuan AY dirinya sering diolok-olok dan mengaku sakit hati sejak lama,” ungkap AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam saat press relase.
Kronologi awalnya korban membonceng korban ke area KM 3. Awalnya tersangka mengajak ngobrol korban, namun tersangka tidak menanggapi, hanya menertawakannya.
Karena tersulut emosi, AY menghentikan laju kendaraan roda duanya dan terjadi cekcok antar keduanya. Akhirnya, AY memiting, mencekik, hingga menginjak perut korban.
“Mereka berdua sempat terjatuh ke jurang sedalam 15 meter depan Hotel Grand Mutiara Itu saat perkelahian,” paparnya.
Penyebab kematian korban masih belum bisa dipastikan untuk lebih lanjutnya, karena masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Adapun, barang Bukti yang disita oleh Polres Bontang, yakni 1 buah sarung, 1 buah sajadah, 1 buah sorban, kalung tasbih, baju, celana, uang sebesar Rp. 505.000, 1 buah korek api, 1 bungkus obat, 1 buah masker, puntung rokok dunhil, dan kendaraan roda dua merk scoopy berwarna hitam merah.
Dalam hal ini, tersangka dikenakan dengan pasal 351 dan 338 KUHPidana, tentang penganiayaan dan pembunuhan.(han)