Bentangkaltim.com, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang kepada PT Bontang Migas dan Energi (BME) Perseroda memasuki tahap akhir pembahasan. Regulasi ini disiapkan untuk menuntaskan pencatatan aset daerah berupa jaringan pipa gas yang selama ini dimanfaatkan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam menegaskan, penambahan penyertaan modal senilai Rp12,7 miliar itu bukan berupa suntikan uang baru dari pemerintah daerah. Nilai tersebut merupakan pengakuan atas aset yang sebelumnya telah dibelanjakan dan digunakan oleh BME, tetapi belum dibukukan sebagai penyertaan modal pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan politikus Golkar tersebut dalam rapat kerja pembahasan Raperda Penyertaan Modal kepada PT Bontang Migas dan Energi, Senin (28/9/2026).
Rustam menjelaskan, penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan keuangan tahun 2021. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan barang milik daerah berupa jalan, irigasi, dan jaringan yang dimanfaatkan BUMD, tetapi belum ditetapkan status pemanfaatannya.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Pemkot Bontang untuk melakukan penyesuaian administrasi melalui penyertaan modal, dengan berpedoman pada Pasal 416 dan Pasal 417 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Penyertaan modal ini bukan penyertaan modal berupa uang. Ini modal yang sudah dipakai untuk membelanjakan aset, termasuk membeli jaringan-jaringan. Baru sekarang dibukukan,” tegas Rustam.
Dalam draf Raperda, penambahan penyertaan modal tersebut berbentuk barang berupa jaringan pipa gas. Nilainya mencapai Rp12.714.000.000 berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 2023.
Dengan penambahan tersebut, total penyertaan modal Pemkot Bontang kepada PT BME Perseroda menjadi Rp50.015.744.235.
Rustam menyebut, Raperda ini telah melalui empat hingga lima kali pembahasan. Regulasi tersebut juga telah disiapkan untuk memasuki tahapan harmonisasi bersama pihak terkait.
“Alhamdulillah, berarti sudah hampir selesai semua kewajiban kami sebagai legislasi dalam pembahasan Raperda,” ujarnya.
Regulasi 12 Pasal
Meski memuat nilai penyertaan modal yang cukup besar, Rustam menjelaskan bahwa draf Raperda tersebut relatif ringkas. Materinya terdiri dari 12 pasal yang mengatur bentuk dan nilai penambahan penyertaan modal, perubahan modal dasar, dividen, penatausahaan, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan penutup.
Menurutnya, substansi utama regulasi ini adalah memastikan aset yang telah digunakan BME memiliki kejelasan status dan tercatat secara resmi dalam penyertaan modal pemerintah daerah.
Selain menuntaskan persoalan administrasi aset, penambahan penyertaan modal diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi daerah, pemberdayaan potensi lokal, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan demikian, keberadaan Perda ini tidak sekadar menjadi dasar hukum pencatatan aset, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMD dan kontribusinya terhadap keuangan daerah.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









