Bentangkaltim.com, Bontang – Rencana Pemerintah Kota Bontang memberlakukan retribusi penggunaan lapangan mini soccer HOP 1 mendapat perhatian DPRD. Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menegaskan kebijakan tersebut dapat diterapkan sepanjang tarif yang dibebankan kepada masyarakat masih rasional dan diikuti peningkatan kualitas pelayanan.
Menurut Winardi, keberadaan retribusi bukan semata-mata untuk menambah pemasukan daerah, melainkan menjadi sumber pembiayaan pemeliharaan fasilitas agar tetap layak digunakan. Karena itu, masyarakat harus memperoleh pelayanan yang sebanding dengan biaya yang dibayarkan.
Ia menjelaskan, pengaturan retribusi fasilitas olahraga merupakan bagian dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Regulasi tersebut merupakan usulan pemerintah daerah yang disusun menyesuaikan ketentuan pemerintah pusat.
“Perda itu tidak bisa berdiri sendiri. Ketika aturan di tingkat kementerian berubah, pemerintah daerah juga wajib melakukan penyesuaian,” ulasnya.
Politikus tersebut mengungkapkan, proses penyusunan regulasi telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi publik, hingga harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM. Dengan proses yang sudah berjalan itu, menurutnya, penerapan aturan tidak bisa terus ditunda.
Meski demikian, Winardi mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan fasilitas olahraga publik sebagai objek yang berorientasi mencari keuntungan. Ia menilai retribusi sebaiknya difokuskan untuk menutup biaya operasional dan pemeliharaan sehingga beban APBD dapat dikurangi.
“Kalau saya, paling tidak biaya maintenance lapangan bisa tertutupi dari penggunaan. Jangan semuanya kembali dibebankan ke APBD,” ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila tarif penggunaan lapangan ditetapkan sekitar Rp250 ribu per jam, nominal tersebut masih tergolong wajar apabila digunakan secara bersama-sama. Dengan asumsi satu pertandingan diikuti dua tim atau sekitar 16 pemain, beban biaya yang ditanggung masing-masing orang dinilai tidak terlalu besar.
Namun, Winardi memberi catatan tegas kepada organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola. Penerapan retribusi harus diiringi peningkatan kualitas fasilitas sehingga pengguna benar-benar merasakan manfaat dari biaya yang dikeluarkan.
Menurutnya, kondisi lapangan harus selalu terawat. Begitu pula fasilitas pendukung seperti toilet, ketersediaan air bersih, ruang ganti, hingga kebersihan lingkungan sekitar wajib menjadi perhatian utama. Jangan sampai masyarakat diminta membayar, tetapi fasilitas yang diterima justru jauh dari standar pelayanan yang baik.
“Jangan sampai sudah dikenakan tarif tetapi sarana penunjangnya tidak memadai. Itu yang nantinya bisa menimbulkan keluhan masyarakat,” tegasnya.
Winardi menilai kenyamanan masyarakat tetap harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan fasilitas publik. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan pelayanan berjalan optimal apabila retribusi resmi diberlakukan.
Selain aspek pelayanan, ia juga meminta besaran tarif yang nantinya ditetapkan benar-benar memperhitungkan kemampuan masyarakat. Dengan begitu, lapangan mini soccer tetap dapat diakses berbagai kalangan tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi komunitas olahraga maupun warga yang rutin memanfaatkan fasilitas tersebut. (ASR/ADV DPRD Bontang)









