Bentangkaltim.com, Bontang – Wacana pemberian bonus Rp500 juta bagi kelurahan yang berhasil menurunkan angka stunting mendapat dukungan DPRD Bontang. Namun, legislatif menilai penghargaan saja tidak cukup. Pemerintah juga diminta menyiapkan sanksi tegas bagi kelurahan yang gagal memenuhi target agar upaya percepatan penurunan stunting berjalan lebih efektif.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, mengatakan sistem penghargaan harus berjalan beriringan dengan mekanisme evaluasi yang jelas. Menurutnya, aparatur kelurahan perlu memiliki rasa tanggung jawab yang sama besar terhadap keberhasilan maupun kegagalan program penanganan stunting.
Ia menilai konsep reward and punishment merupakan cara yang tepat untuk mendorong seluruh kelurahan berlomba meningkatkan kinerja. Tanpa adanya konsekuensi bagi wilayah yang tertinggal, program dikhawatirkan hanya menjadi formalitas tanpa menghasilkan perubahan signifikan.
“Kalau ada reward, harus ada punishment juga. Itu supaya semua serius bekerja,” tegas Ubayya.
Politikus tersebut menjelaskan, sanksi tidak harus selalu berupa pencopotan jabatan. Sebagai langkah awal, pemerintah dapat memberikan sanksi sosial dengan membuka hasil evaluasi kinerja setiap kelurahan kepada publik.
Menurutnya, publikasi data tersebut akan menjadi dorongan moral bagi aparatur di tingkat kelurahan untuk memperbaiki capaian mereka. Kelurahan yang masih memiliki angka stunting tinggi atau gagal mencapai target penurunan sebaiknya diumumkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan program di wilayah masing-masing.
“Diumumkan saja mana yang paling rendah pencapaiannya. Itu sudah jadi sanksi sosial,” ujarnya.
Apabila setelah dilakukan pembinaan dan evaluasi berkala tidak juga terjadi perbaikan, Ubayya menilai pemerintah dapat mempertimbangkan langkah yang lebih tegas, termasuk melakukan mutasi terhadap pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan program prioritas daerah.
Menurutnya, lurah maupun pejabat yang memimpin wilayah harus memiliki kemampuan menggerakkan seluruh perangkat, mulai dari kader Posyandu, RT, hingga masyarakat agar penanganan stunting berjalan optimal.
“Kalau tetap tidak mampu menurunkan, bisa saja dilakukan mutasi. Artinya gerakannya lambat dan tidak cakap memimpin,” katanya.
Di sisi lain, Ubayya mengapresiasi rencana Pemerintah Kota Bontang yang menyiapkan insentif sebesar Rp500 juta bagi kelurahan dengan kinerja terbaik dalam menekan angka stunting. Kebijakan tersebut dinilai mampu menciptakan kompetisi positif antarwilayah sekaligus memotivasi aparat kelurahan untuk lebih aktif melakukan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penggunaan dana penghargaan benar-benar difokuskan pada program yang memberikan dampak langsung terhadap penurunan stunting. Anggaran tersebut, kata dia, sebaiknya diarahkan untuk kegiatan seperti pemberian makanan tambahan bagi balita, peningkatan kualitas sanitasi lingkungan, edukasi gizi kepada orang tua, hingga penyediaan sarana pendukung pelayanan kesehatan.
“Yang penting menyentuh langsung penanganan stunting. Jangan sampai melenceng,” tuturnya.
Komisi A DPRD Bontang berharap skema penghargaan dan sanksi tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan sesaat. Dengan evaluasi yang konsisten dan indikator yang terukur, seluruh kelurahan diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam menekan angka stunting sehingga target pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak di Kota Bontang dapat tercapai lebih cepat. (ASR/ADV DPRD Bontang)









