Home / Advertorial / Bontang

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:30 WIB

Komisi III Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan di Awang Long

Bentangkaltim.com, Bontang – Komisi III DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Camat Bontang Utara, Camat Bontang Selatan, Lurah Bontang Kuala, dan Lurah Bontang Selatan untuk membahas sengketa lahan di Jalan Awang Long, samping atau belakang Lapangan Tennis Pemkot Bontang.

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad, menyatakan bahwa sengketa tersebut hingga kini masih belum menemukan titik terang.

“Rosidah, sebagai ahli waris, mengklaim tanah milik Pemkot Bontang masih ada satu kapling kepemilikannya. Dia memiliki kekuatan hukum, namun Pemkot juga punya,” kata Samad, Selasa (23/7/24).

Abdul Samad juga menyampaikan jika permasalahan lahan di PT. MDP dan lahan di Jalan Awang Long sekitaran lapangan tenis bisa diselesaikan sebaik mungkin, sehingga nantinya tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

Baca juga  Fiskal Bontang Terbatas, Gerindra Dorong Pemkot Maksimalkan Dana di Luar APBD

“Saya ingin permasalahan lahan ini bisa dibicarakan dengan baik-baik, tanpa ada salah satu pihak yang nantinya merasa dirugikan,” ucapnya.

Sehingga permasalahan lahan yang ada, akan dibahas satu persatu dengan cermat, bahkan keterangan lahan pun nantinya akan dijelaskan lagi dengan pihak terkait.

Menurut Samad, dalam beberapa kali RDP yang telah digelar, pihak pemerintah belum memberikan dokumen yang diminta oleh Komisi III DPRD.

“Tadi sudah dapat informasi dari pihak Perkim bahwa mereka tidak mempunyai fotokopi kepemilikan lahan Pemkot yang berada di Jalan Awang Long. Aset itu berada di BPKAD, dan kita akan menyurat,” tambahnya.

Baca juga  Curah Hujan Tinggi, Satimpo Gelar Pengecekan Dibeberapa Lokasi Untuk Antisipasi Banjir

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi semua pihak yang terlibat. Rosidah mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, sementara Pemkot Bontang juga mengklaim kepemilikan yang sama dengan dasar hukum yang mereka miliki.

Konflik ini membutuhkan penyelesaian yang cepat dan jelas agar tidak berkepanjangan. Sengketa lahan ini menjadi perhatian publik karena lokasi strategisnya di samping atau belakang Lapangan Tennis Pemkot Bontang.
Selain itu, ketidakpastian hukum juga bisa menghambat berbagai rencana pembangunan di wilayah tersebut.
Komisi III DPRD Bontang mendesak agar semua pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan adil.

“Kami berharap agar semua dokumen kepemilikan dapat segera diperiksa dan diserahkan, sehingga bisa ditemukan solusi terbaik untuk semua pihak,” terangnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kembali Duduk di DPRD Bontang, Sudiyo Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Bontang Selatan

Advertorial

Sudiyo Langsung Duduki Kursi Strategis di DPRD Bontang, Jadi Sekretaris Komisi C dan Anggota Bamus

Advertorial

Sudiyo Resmi Duduki Slot Kursi DPRD Bontang, Gantikan Almarhum Maming

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan Perusahaan Industri Susun Raperda Penanggulangan Bencana, Sumardi Minta Masukan Ahli Safety

Advertorial

Ridwan Soroti Potensi PAD dari Aset Pemkot Bontang yang Dikelola PT BME

Advertorial

DPRD Bontang Bahas Penyertaan Modal Rp12,7 Miliar ke BME, Ternyata Bukan Suntikan Dana Baru

Advertorial

DPRD Bontang Buka Peluang Industri Beri Masukan Raperda Penanggulangan Bencana

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan PKT dan Badak LNG dalam Penyusunan Perda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri