Home / Nusantara

Sabtu, 13 Januari 2024 - 20:35 WIB

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, Tinggal Tunggu Revisi Perpres

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan dibatasi. Kini, kebijakan tersebut hanya menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Kepastian tersebut disampaikan Erika Retnowati selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat sesi konferensi pers yang digelar baru-baru ini di Jakarta.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ujar Erika, dikutip dari Antara, Sabtu (13/1).

Erika menyampaikan perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Baca juga  Catatan Akhir Tahun SMSI 2024: Pendidikan Berpikir Kritis Menunjang Jurnalisme Berkualitas

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

BPH Migas mengaku telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” ungkapnya.

Sebagai catatan, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk tahun ini hanya 31,7 juta kiloliter (kl). Angka tersebut turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 32,56 juta kl.

Baca juga  Rapat di DPR, Rudy Mas'ud Tampilkan Jalan Rusak

Penetapan kuota tersebut dihitung berdasarkan realisasi tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekira 92,2 persen.

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika menambahkan.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022. Revisi Perpres tersebut dinilai penting sejumlah pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tak melampaui kuota yang ditetapkan APBN

(sfn/sfn)

 

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tok, Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 31 Maret 2025

Nusantara

Ketua Umum Forum Pemred SMSI Menyesalkan Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak

Nusantara

Indonesia Airlines, Maskapai Penerbangan Baru yang Akan Segera Mengudara

Nusantara

PSSI Umumkan Daftar Sementara Timnas VS Australia dan Bahrain

Nusantara

CPNS Harus Cari Kerja Sampingan Sampai Oktober Akibat Penundaan Pengangkatan

Nusantara

Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Nusantara

Gaji Belum Dibayar, Puluhan Pembangunan Pekerja Pasar Tomoni Pulang

Nusantara

Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025