Home / Nusantara

Sabtu, 13 Januari 2024 - 20:35 WIB

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, Tinggal Tunggu Revisi Perpres

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan dibatasi. Kini, kebijakan tersebut hanya menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Kepastian tersebut disampaikan Erika Retnowati selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat sesi konferensi pers yang digelar baru-baru ini di Jakarta.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ujar Erika, dikutip dari Antara, Sabtu (13/1).

Erika menyampaikan perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Baca juga  Sudah 43 Persen, Gibran Akan Berkantor di IKN 2026

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

BPH Migas mengaku telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” ungkapnya.

Sebagai catatan, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk tahun ini hanya 31,7 juta kiloliter (kl). Angka tersebut turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 32,56 juta kl.

Baca juga  Menilik Kekuatan Capres dari Hasil Survei Jelang Debat ke Tiga

Penetapan kuota tersebut dihitung berdasarkan realisasi tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekira 92,2 persen.

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika menambahkan.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022. Revisi Perpres tersebut dinilai penting sejumlah pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tak melampaui kuota yang ditetapkan APBN

(sfn/sfn)

 

Share :

Baca Juga

Nusantara

Dramatis! Penumpang KMP Batumandi Dievakuasi Lewat Perosotan Darurat saat Kapal Terbakar

Nusantara

Raline Shah Ungkap Alasan Mundur dari Stafsus Menkomdigi, Akui Tak Bisa Maksimal

Nusantara

Hajar Bangladesh 9-2, Indonesia Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Nusantara

Purbaya Bingung Soal Rp100 Miliar Sapi Kurban Prabowo: Saya Kira Pakai Duit Sendiri

Nusantara

Rupiah Melemah, Prabowo Tetap Optimistis Ekonomi Indonesia Kuat

Nusantara

Gaungkan Kebebasan Berekspresi, Wartawan Malang Putar Film Pesta Babi

Nusantara

Kontroversi Film Pesta Babi, Dari Kritik Sosial hingga Pembubaran Nobar

Nusantara

Harga BBM Terkini, Dex Series Puncaki Daftar Termahal