Bentangkaltim.com, Bontang – Aturan pemotongan insentif bagi guru yang mengambil cuti menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Guru di Kota Bontang.
Masukan tersebut disampaikan guru dan perwakilan organisasi pendidikan saat konsultasi publik yang digelar Komisi A DPRD Bontang, Senin (14/9/2026).
Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan, dalam rancangan perda terdapat ketentuan pengurangan insentif sebesar 30 persen bagi guru yang mengambil cuti. Peserta konsultasi publik meminta ketentuan tersebut dihapus.
Namun, usulan itu belum menjadi keputusan. Komisi A masih akan membahasnya bersama pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.
“Perda ini kan belum final. Masukan dari guru atau asosiasi tadi bisa menjadi bahan untuk kita evaluasi,” kata Heri.
Menurut dia, persoalan cuti perlu dikaji dari sisi teknis. Sebab, guru yang mengambil cuti tetap harus memastikan proses belajar mengajar berjalan. Salah satunya dengan mencari guru pengganti yang dalam kondisi tertentu harus dibiayai guru bersangkutan.
“Teknisnya kan ada di Dinas Pendidikan. Nanti kita bahas bersama terkait itu,” ujarnya.
Selain aturan cuti, besaran insentif guru juga menjadi pembahasan. Heri menyebut insentif dari Pemkot Bontang dirancang maksimal Rp1,5 juta. Ditambah dukungan Pemprov Kaltim sebesar Rp500 ribu, total yang diterima guru bisa mencapai Rp2 juta.
Nominal tersebut meningkat dari sebelumnya sekitar Rp1,1 juta. Raperda juga membuka peluang kenaikan insentif apabila kemampuan keuangan daerah meningkat.
“Kalau kondisi keuangan meningkat, tahun kemudian bisa naik sesuai kondisi keuangan. Di dalam perda sudah diikat,” jelasnya.
Komisi A memastikan seluruh masukan akan menjadi bahan pembahasan sebelum Raperda Insentif Guru Bontang difinalisasi.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









