Bentangkaltim, Bontang – Setelah beberapa waktu lalu KPU menyatakan calon perseorangan pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hari ini, KPU menyatakan bahwa Bakal pasangan calon Basri Rase – Chusnul Dhihin memenuhi syarat dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bontang Tahun 2024. Setelah melakukan submit data melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Sabtu, (25/5/2024)
Hal ini berdasarkan hasil musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang diadakan di kantor Bawaslu Bontang bersama KPU Bontang serta tim bakal pasangan calon (Bapaslon) Basri Rase dan Chusnul Dhihin, Rabu (22/5/24) lalu.
“Yang disepakati untuk memberikan kesempatan membuka kembali akses Silon untuk mensubmit data dan jumlah dukungan dalam waktu 2x24jam, terhitung sejak akses Silon dibuka,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Muzarrobby Renfly.
KPU memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melalukan submit sesuai dengan jumlah dukungan ke dalam silon yang tidak berubah jumlah dukungannya dari jumlah 16.395 dukungan sesuai data terakhir yang diterima oleh termohon dalam Silon pada tanggal 16 Mei 2024.
“Untuk saat ini telah disepakati. Hari ini pasangan Basri Rase – Chusnul Dhihin resmi memenuhi syarat dalam Pilkada 2024 Bontang,” pungkasnya.(han)