Home / Advertorial / Bontang

Sabtu, 28 September 2024 - 19:19 WIB

PAW Dua Anggota DPRD Bontang Dalam Proses, Taufiq : Tunggu Penetapan Definitif

Kabag Risalah dan Perundang-undangan Sekwan Kota Bontang, Taufiq

Kabag Risalah dan Perundang-undangan Sekwan Kota Bontang, Taufiq

Bentangkaltim.com, Bontang – Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris dan Muhammad Aswar yang maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bontang  baru akan diproses pada November mendatang, atau menunggu adanya ketua DPRD definitif.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Perundang-Undangan DPRD Bontang, Taufiqurrahman saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Jumat (27/9/2024).

“Masih menunggu DPRD dipimpin ketua definitif,” ungkapnya.

Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Perundang-Undangan DPRD Kota Bontang, Taufiqurrahman menyampaikan, bahwa penetapan tersebut masih menunggu Ketua DPRD definitif, karena kalau untuk ketua sementara ruang geraknya masih terbatas.

Baca juga  Disdikbud Bontang Minta Sekolah Wajib Terima Anak Berkebutuhan Khusus

“Untuk proses PAW ini nantinya, dari partai masing-masing yang mengajukan permohonan ke pimpinan DPRD,” ucapnya

Agus Haris adalah anggota DPRD Bontang dari Partai Gerindra. Ia maju di Pilkada Bontang sebagai calon wakil walikota berpasangan Neni Moerniaeni sebagai calon walikota. Sedangkan Muhammad Aswar anggota DPRD Bontang dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mengundurkan diri karena maju sebagai wakil walikota Bontang, berpasangan dengan Najirah, yang kini menjabat wakil walikota.

Selanjutnya, untuk Ketua DPRD Bontang nantinya akan mengajukan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, untuk meminta daftar hasil legislatif beberapa bulan lalu, yang akan dijadikan acuan atau dasar untuk nama pengganti.

Baca juga  Singa Geweh Genjot Pembangunan Inklusif, Prioritaskan Kesejahteraan dan Kemandirian Warga

“Karena memang Pergantian Antar Waktu (PAW) hak sepenuhnya dari partai, kami dari Sekretariat Dewan (Sekwan) hanya menunggu surat dari partai saja,” jelasnya.

Taufiqurrahman juga mengungkapkan, untuk prosesnya sama halnya dengan pelantikan dewan baru, yang dimana akan menunggu Surat Keputusan (SK) dari gubernur.

“Kalau sudah ada SK pemberhentian dari gubernur lalu SK pengangkatan anggota baru berdasarkan usulan partai,” pungkasnya. (han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kembali Duduk di DPRD Bontang, Sudiyo Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Bontang Selatan

Advertorial

Sudiyo Langsung Duduki Kursi Strategis di DPRD Bontang, Jadi Sekretaris Komisi C dan Anggota Bamus

Advertorial

Sudiyo Resmi Duduki Slot Kursi DPRD Bontang, Gantikan Almarhum Maming

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan Perusahaan Industri Susun Raperda Penanggulangan Bencana, Sumardi Minta Masukan Ahli Safety

Advertorial

Ridwan Soroti Potensi PAD dari Aset Pemkot Bontang yang Dikelola PT BME

Advertorial

DPRD Bontang Bahas Penyertaan Modal Rp12,7 Miliar ke BME, Ternyata Bukan Suntikan Dana Baru

Advertorial

DPRD Bontang Buka Peluang Industri Beri Masukan Raperda Penanggulangan Bencana

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan PKT dan Badak LNG dalam Penyusunan Perda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri