Home / Advertorial / Kaltim

Senin, 4 Mei 2026 - 08:37 WIB

Jurnalis Dihalang-halangi Saat Demo, Novan Desak Pihak Terkait Usut Tuntas Oknum Pelaku

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait isu represi terhadap jurnalis saat demonstrasi. (Bentangkaltim.com/ist).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait isu represi terhadap jurnalis saat demonstrasi. (Bentangkaltim.com/ist).

Bentangkaltim.com, Samarinda – Insiden penghalangan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas liputan saat aksi demonstrasi 214 menjadi sorotan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie. Ia menegaskan pihaknya mendorong agar semua pihak terkait menindaklanjuti dugaan pelanggaran kebebasan pers tersebut secara serius dan objektif.

Novan menyebut kasus ini pertama kali ia ketahui melalui media sosial, dan ternyata tidak hanya melibatkan jurnalis media lokal, tetapi juga media-media nasional besar. Ia menyebut ada media televisi yang turut terdampak dari insiden penghalangan liputan demonstrasi tersebut, termasuk yang ia lihat dari Kompas TV dan TV One.

“Jadi memang kita menyikapi hal ini. Ada salah satu tindakan yang memang menghalang-halangi dari proses pemberitaan, walaupun itu pemberitaan yang sifatnya orasi atau demonstrasi. Hal ini kami juga mendorong bagaimana pihak-pihak terkait itu dapat menindaklanjuti, andai kata memang pelanggaran itu ada,” tegas Novan.

Baca juga  Faisal Desak Pemkot Lanjutkan Pembangunan Masjid Jami Al Huda

Meski demikian, Novan bersikap hati-hati dalam menyikapi insiden ini. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak bisa langsung menuduh satu pihak tanpa melihat secara menyeluruh fakta di lapangan. Menurutnya, yang terpenting adalah mengungkap siapa sesungguhnya oknum yang bertanggung jawab atas penghalangan kerja jurnalistik tersebut.

“Kita tidak bisa hanya dari satu sisi. Tapi paling tidak, kita ingin tahu siapa sebenarnya oknum yang benar-benar menghalangi ini. Karena pada situasi tersebut, kita tidak bisa menuduh salah satu pihak,” ujarnya.

Novan berharap pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, memberikan perlindungan nyata kepada jurnalis agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman. Ia menekankan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun dalam kondisi apapun.

Baca juga  Bontang City Carnival 2025 Siap Meriahkan HUT Kota Bontang ke-26

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalis dapat dikenai sanksi pidana. Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selama ini juga aktif mengingatkan aparat maupun pihak-pihak lain agar menghormati kerja jurnalis, termasuk dalam situasi peliputan aksi massa dan demonstrasi.

“Yang penting, hal ini dapat dilindungi oleh pemerintah, khususnya pemerintah Provinsi Kalimantan. Dan kita berharap kinerja dari teman-teman media juga dapat terlaksana sehingga diberikan rasa ketenangan agar dapat meliput atau memberitakan bagaimana faktual di lapang,” pungkas Novan.

Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar kepastian hukum bagi para jurnalis benar-benar dapat terwujud.

(rya/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bakal ada Guru Bahasa Inggris di Tingkat SD, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Segera Lakukan Pendataan

Advertorial

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Fiskal Daerah

Advertorial

Upaya Tingkatkan Ekonomi Kreatif yang Berpihak ke Masyarakat, DPRD Samarinda Dorong APBD Harus Mengalir ke UMKM

Advertorial

DPRD Samarinda Pertanyakan Distribusi MBG di Kota Tepian Belum Merata

Advertorial

Anggota DPRD Samarinda Desak Pemkot Segera Pindahkan Pergudangan di Ir Sutami ke Palaran

Advertorial

Pengembangan Perumahan Dinilai jadi Biang Kerok Banjir yang Kerap Melanda Kota Samarinda, Raperda PSU Segera Dirampungkan

Advertorial

Komisi I DPRD Samarinda Desak BPN Selesaikan Persoalan Tanah 5 Warga di Bukuan

Advertorial

DPRD Samarinda Soroti Kenaikan Pajak PBB Tahun 2025, Pemkot Minim Lakukan Sosialisasi