Bentangkaltim.com, Bontang – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tempat penampungan sementara (TPS) sampah yang tidak dikelola pemerintah. Menurutnya, keberadaan TPS yang beroperasi tanpa pengelolaan resmi di jalan Arif Rahman Hakim, Belimbing, terlebih disertai pembakaran sampah di kawasan permukiman, berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Andi Faizal menegaskan, DLH perlu segera menerbitkan surat teguran sekaligus menghentikan aktivitas TPS yang tidak berada di bawah pengelolaan pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting menyusul banyaknya keluhan warga terkait asap pembakaran sampah yang mengganggu lingkungan sekitar.
“DLH harus segera membuat surat larangan dan menghentikan aktivitas TPS yang bukan dikelola pemerintah. Apalagi sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan asap pembakaran sampah di lokasi tersebut,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, praktik pembakaran sampah di area yang bukan diperuntukkan sebagai fasilitas pengelolaan sampah telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain mencemari udara, asap hasil pembakaran juga dapat mengganggu jarak pandang pengendara yang melintas di sekitar lokasi sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, persoalan itu tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat. Di sisi lain, warga yang tinggal di sekitar lokasi juga harus menghirup asap pembakaran setiap hari, yang dalam jangka panjang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Efeknya sangat banyak. Asap pembakaran membahayakan pengguna jalan karena mengurangi jarak pandang. Di sisi lain, asap yang dihirup masyarakat di kawasan permukiman juga sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai, seluruh aktivitas pengelolaan sampah harus mengikuti sistem yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta DLH bersama pemerintah kelurahan memperkuat edukasi kepada masyarakat maupun pengelola sampah swasta agar tidak lagi melakukan pembuangan maupun pembakaran sampah secara sembarangan.
Andi Faizal menegaskan, pemerintah telah memiliki tata kelola pengelolaan sampah yang harus dipatuhi seluruh pihak. Oleh sebab itu, aktivitas TPS yang tidak sesuai ketentuan perlu dihentikan dan diarahkan agar membuang atau mengelola sampah pada fasilitas yang telah ditetapkan oleh DLH.
“Sudah seharusnya DLH memberikan teguran dan menutup aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan. Seluruh pihak harus mengikuti arahan DLH mengenai lokasi pembuangan maupun pengelolaan sampah yang telah disediakan pemerintah,” katanya.
Ia berharap penanganan persoalan tersebut dapat segera dilakukan agar keluhan masyarakat tidak terus berlanjut. Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, penertiban TPS yang tidak resmi juga dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola persampahan yang tertib serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Bontang. (asr/adv DPRD Bontang)









