Home / Advertorial / Bontang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Raperda Lalu Lintas Bontang Masuk Konsultasi Publik, DPRD Bidik Solusi Kemacetan

Komisi C DPRD Bontang bersama Dishub Bontang menggelar konsultasi publik terkait Raperda LLAJ. (Bentangkaltim.com/asr)

Komisi C DPRD Bontang bersama Dishub Bontang menggelar konsultasi publik terkait Raperda LLAJ. (Bentangkaltim.com/asr)

Bentangkaltim.com, Bontang – DPRD Bontang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Setelah melalui pembahasan selama hampir dua bulan, raperda tersebut memasuki tahapan konsultasi publik, Senin (24/8/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang. Sebelum dilanjutkan ke proses harmonisasi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan konsultasi publik merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Tahapan tersebut diperlukan agar rancangan aturan yang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan transportasi di Kota Bontang.

Menurut Sahib, kondisi Bontang saat ini sudah jauh berbeda dibanding beberapa dekade lalu. Pertumbuhan penduduk dan jumlah kendaraan meningkat, sementara kapasitas jalan relatif terbatas.

Baca juga  Disdikbud Bontang Minta Sekolah Wajib Terima Anak Berkebutuhan Khusus

“Bontang itu sekarang sudah berubah sekali. Mulai dari kepadatan penduduk sampai kepadatan kendaraan. Sementara jalan kita tidak melebar,” ujar Sahib.

Karena itu, penyusunan Raperda Lalu Lintas dinilai menjadi momentum untuk merumuskan sistem transportasi yang lebih tertata. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Sahib menyadari regulasi yang disusun tidak akan langsung menyelesaikan seluruh persoalan lalu lintas di Bontang. Namun, ia berharap penerapannya dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.

Baca juga  PAD Bontang Turun Rp9,98 Miliar, Fraksi PKS-NasDem Desak Pemkot Perkuat Inovasi Pendapatan

“Raperda ini tidak mungkin 100 persen berhasil. Tetapi paling tidak 70 persen ke atas bagaimana raperda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Bontang,” katanya.

Selain persoalan kemacetan, pembahasan raperda juga menyentuh sejumlah isu lain, mulai dari parkir, keberadaan speed bump, angkutan kota, hingga pola antar-jemput karyawan perusahaan.

Sahib menegaskan DPRD tidak ingin regulasi hanya menjadi dokumen administratif. Masukan dari masyarakat dan pelaku transportasi akan menjadi bahan penting sebelum raperda tersebut disahkan.(ASR/ADV DPRD BONTANG)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kembali Duduk di DPRD Bontang, Sudiyo Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Bontang Selatan

Advertorial

Sudiyo Langsung Duduki Kursi Strategis di DPRD Bontang, Jadi Sekretaris Komisi C dan Anggota Bamus

Advertorial

Sudiyo Resmi Duduki Slot Kursi DPRD Bontang, Gantikan Almarhum Maming

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan Perusahaan Industri Susun Raperda Penanggulangan Bencana, Sumardi Minta Masukan Ahli Safety

Advertorial

Ridwan Soroti Potensi PAD dari Aset Pemkot Bontang yang Dikelola PT BME

Advertorial

DPRD Bontang Bahas Penyertaan Modal Rp12,7 Miliar ke BME, Ternyata Bukan Suntikan Dana Baru

Advertorial

DPRD Bontang Buka Peluang Industri Beri Masukan Raperda Penanggulangan Bencana

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan PKT dan Badak LNG dalam Penyusunan Perda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri