Bentangkaltim.com, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang menyoroti masih banyaknya bangunan dan permukiman yang berdiri di kawasan sempadan sungai. Kondisi tersebut dinilai harus menjadi perhatian serius agar tidak terus menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan tata ruang di masa mendatang.
Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, meminta pemerintah daerah mempertegas penerapan aturan mengenai sempadan sungai. Menurutnya, keberadaan bangunan di kawasan yang seharusnya dilindungi menunjukkan masih lemahnya implementasi regulasi di lapangan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah maupun regulasi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum, kawasan sempadan sungai memiliki batas tertentu yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Kalau melihat kondisi hari ini, hampir semua sempadan sungai sudah ada rumah di atasnya. Padahal aturan mengenai sempadan sungai sudah jelas. Ini harus menjadi perhatian supaya penegakan perda benar-benar berjalan,” ujar Heri dalam rapat pembahasan RTRW, Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat DPMPTSP.
Menurutnya, pemerintah juga perlu melakukan inventarisasi terhadap seluruh kawasan sempadan sungai yang masih bisa diselamatkan. Sebab, di lapangan masih ditemukan masyarakat yang memiliki surat kepemilikan tanah meski berada di kawasan sempadan sungai.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memunculkan sengketa apabila pemerintah melakukan penertiban tanpa memiliki dasar peta dan regulasi yang jelas.
Karena itu, Heri mengusulkan agar Pemerintah Kota Bontang memiliki peta sempadan sungai yang terintegrasi dalam RTRW. Peta tersebut nantinya menjadi acuan bagi seluruh organisasi perangkat daerah, termasuk dalam penerbitan perizinan bangunan.
“Kalau peta sempadan sungai sudah jelas, maka ketika ada masyarakat mengajukan izin mendirikan bangunan otomatis bisa diketahui apakah lokasinya masuk kawasan yang dilindungi atau tidak. Itu juga menjadi dasar Satpol PP saat melakukan penertiban,” katanya.
Ia menambahkan, penataan kawasan sempadan sungai harus dilakukan sejak sekarang agar wilayah yang masih belum terbangun dapat dipertahankan sebagai kawasan lindung dan jalur pengamanan sungai.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Bontang, Robbysai Manassa Mallisa, menjelaskan pemerintah sebenarnya telah memasukkan pengaturan mengenai sempadan sungai dalam draf Raperda RTRW, khususnya pada ketentuan yang mengatur kawasan perlindungan sempadan sungai.
Menurut Robbysai, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan agar pengukuran bidang tanah baru tidak lagi memasukkan area sekitar tiga meter dari badan sungai yang telah diturap sebagai bagian dari luas bidang tanah.
“Ketentuan itu sudah kami terapkan dalam proses pengukuran sekarang. Area sekitar tiga meter dari badan sungai yang sudah diturap tidak lagi dimasukkan dalam ukuran bidang tanah,” jelasnya.
Ia mengakui masih terdapat banyak sertifikat maupun surat tanah lama yang diterbitkan sebelum kebijakan tersebut berlaku. Pada masa lalu, pengukuran lahan dilakukan hingga bibir sungai sehingga kini menjadi salah satu tantangan dalam penataan ruang.
Selain memperbaiki sistem administrasi pertanahan, pemerintah juga melakukan perlindungan kawasan sungai melalui pembangunan turap yang disertai jalan inspeksi. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga fungsi sempadan sungai sekaligus memudahkan pengawasan di masa mendatang.
“Setiap pembangunan turap sekarang sekaligus disiapkan jalan inspeksi sekitar tiga meter. Ini merupakan upaya pemerintah melindungi kawasan sempadan sungai untuk jangka panjang, terutama pada wilayah yang masih bisa diselamatkan,” pungkas Robbysai. (ASR/ADV DPRD Bontang)









