Bentangkaltim.com, Bontang – Aspek mitigasi bencana industri menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang. DPRD menilai pengembangan kawasan industri harus diimbangi dengan sistem perlindungan masyarakat yang jelas.
Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan hingga kini masih terdapat sejumlah permukiman yang berada sangat dekat dengan kawasan industri. Kondisi tersebut memerlukan perencanaan mitigasi yang matang agar masyarakat mengetahui langkah penyelamatan apabila terjadi keadaan darurat.
Menurutnya, persoalan tersebut sangat penting mengingat Bontang telah menetapkan diri sebagai kota industri sehingga seluruh aspek keselamatan masyarakat harus menjadi bagian dari perencanaan tata ruang.
“Kalau suatu saat terjadi keadaan darurat di kawasan industri, masyarakat harus tahu harus menuju ke mana. Jalur evakuasi dan mitigasinya harus benar-benar disiapkan,” ujarnya saat rapat pembahasan RTRW, Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat DPMPTSP.
Heri mencontohkan kawasan RT 1 dan RT 2 di Bontang Lestari yang berbatasan langsung dengan area industri. Bahkan, sebagian permukiman berada berdekatan dengan zona operasional perusahaan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penyusunan sistem mitigasi yang lebih komprehensif agar masyarakat memiliki kepastian mengenai prosedur penyelamatan ketika terjadi insiden.
Ia juga mengingatkan bahwa pengembangan kawasan industri tidak cukup hanya menetapkan zonasi dalam dokumen tata ruang. Pemerintah juga harus memperhatikan kesiapan infrastruktur pendukung, termasuk akses evakuasi, jalur penyelamatan, hingga sistem informasi kebencanaan.
“Sebagai kota industri kita tentu terbuka terhadap investasi. Tetapi perangkat keselamatan masyarakat juga harus dipersiapkan secara maksimal,” katanya.
Selain itu, Heri menyoroti perubahan fungsi kawasan di Bontang Lestari yang sebelumnya dirancang sebagai kawasan perkantoran, namun kini berkembang menjadi kawasan industri. Menurutnya, perubahan tersebut harus diikuti penyesuaian terhadap kapasitas infrastruktur, termasuk kondisi jalan yang nantinya akan menanggung beban kendaraan industri.
Ia mengingatkan agar perubahan tata ruang tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap infrastruktur maupun keselamatan masyarakat.
“Kalau fungsi kawasan berubah, maka kesiapan jalannya juga harus dihitung. Jangan sampai infrastruktur yang dibangun untuk kawasan perkantoran justru digunakan menopang aktivitas industri berat,” jelasnya.
Heri berharap seluruh masukan tersebut dapat diakomodasi dalam penyusunan RTRW Kota Bontang sehingga pembangunan industri tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Dengan demikian, RTRW yang disusun tidak hanya menjadi pedoman pengembangan wilayah, tetapi juga mampu memperkuat ketahanan kota dalam menghadapi berbagai risiko yang muncul seiring berkembangnya kawasan industri. (ASR/ADV DPRD Bontang)









