Bentangkaltim.com, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang menyoroti substansi pembahasan revisi RTRW yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, menegaskan setiap pasal dalam rancangan perda harus didukung lampiran yang memuat data dan peta secara detail.
Menurutnya, pembahasan tidak boleh berhenti pada penyusunan redaksi pasal. Produk hukum tersebut harus memiliki dasar teknis yang jelas agar dapat diterapkan sebagai pedoman pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan.
“Kalau kita bicara RTRW, ini bukan hanya menyusun kata-kata dalam pasal. Yang lebih penting bagaimana isi pasal itu benar-benar tergambar dalam lampiran sehingga memiliki dasar yang jelas,” ujar Joni usai rapat, Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat DPMPTSP.
Ia mencontohkan pengaturan mengenai struktur jaringan sumber daya air. Dalam lampiran RTRW seharusnya tidak hanya dicantumkan dalam bentuk poin, melainkan disertai gambaran jaringan yang saling terhubung.
Menurutnya, sistem jaringan air memiliki keterkaitan dengan pengelolaan sumber daya air, distribusi layanan, hingga upaya mitigasi banjir. Karena itu, data tersebut harus dituangkan secara komprehensif.
“Kalau bicara jaringan, tentu harus terlihat bagaimana konektivitasnya. Jangan hanya berupa poin-poin, tetapi harus tergambar sehingga bisa menjadi acuan dalam pembangunan,” katanya.
Joni menilai kelengkapan lampiran akan menentukan kualitas perda yang nantinya menjadi dasar berbagai kebijakan pembangunan, termasuk pemberian izin usaha, pembangunan infrastruktur, hingga pengendalian lingkungan.
Pansus, lanjutnya, telah meminta pemerintah daerah agar berbagai masukan tersebut dapat diakomodasi sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.
Ia menegaskan RTRW merupakan dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan Kota Bontang selama dua dekade mendatang. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan berbasis data.
“Kita ingin produk hukum ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Jangan sampai hanya selesai secara administrasi, tetapi substansinya belum mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Joni mengingatkan bahwa setiap angka maupun data yang dimasukkan dalam dokumen RTRW harus memiliki dasar hukum dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, penyusunan RTRW tidak boleh dilakukan secara asal karena akan menjadi rujukan dalam pengaturan pemanfaatan ruang di masa depan. “Kalau ada angka yang dimasukkan, harus ada dasar hukumnya. Jangan sampai hanya mencantumkan angka tanpa landasan yang jelas,” pungkasnya. (ASR/ADV DPRD Bontang)









