Bentangkaltim.com, Bontang – Keberadaan speed bump atau polisi tidur di sejumlah ruas jalan Kota Bontang mendapat sorotan DPRD. Selain persoalan ketinggian, jarak antar-speed bump yang terlalu berdekatan dinilai perlu dievaluasi agar tidak justru mengganggu kelancaran lalu lintas.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan speed bump pada dasarnya memiliki fungsi penting dalam mengendalikan kecepatan kendaraan. Fasilitas tersebut dibutuhkan terutama di kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat tinggi.
“Speed bump itu kan ada aturannya. Ada aturannya di mana ditempatkan, ada aturannya tingginya seperti apa,” ujar Sahib.
Menurutnya, speed bump idealnya ditempatkan pada kawasan yang memang membutuhkan pengendalian kecepatan. Misalnya, kawasan permukiman padat, lingkungan yang banyak anak-anak, maupun area sekitar sekolah dan tempat ibadah.
Tujuannya adalah mengurangi kecepatan kendaraan sehingga risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Namun, Sahib mempertanyakan jika speed bump dibangun terlalu banyak dalam satu ruas jalan. Ia mencontohkan adanya informasi mengenai speed bump dengan jarak hanya sekitar 10 meter.
“Kalau ada jarak 10 meter ada lagi, 10 meter ada lagi, itu juga perlu dipertanyakan. Terlalu padat,” katanya.
DPRD juga mendapat penjelasan bahwa pembangunan sejumlah speed bump tersebut merupakan bagian dari usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Namun, setelah dilakukan pengecekan kepada masyarakat, tidak semua warga mengetahui bahwa pembangunan fasilitas tersebut berasal dari usulan Musrenbang.
Karena itu, Komisi C DPRD Bontang berencana meminta penjelasan lebih lanjut kepada Dinas Perhubungan terkait dasar pembangunan speed bump di sejumlah lokasi.
Sahib menilai evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan pembangunan fasilitas keselamatan lalu lintas tetap sesuai aturan dan kebutuhan lapangan.
“Kalau terlalu banyak, bukan speed bump namanya. Saya nanti akan tanyakan kepada Dishub kenapa bisa terjadi seperti itu,” tegasnya.
Ia menekankan persoalan teknis di lapangan tidak boleh menghilangkan tujuan utama pembangunan speed bump. Keberadaan fasilitas tersebut tetap diperlukan untuk mengurangi kecepatan kendaraan dan mencegah kecelakaan.
“Kalau ada persoalan teknis yang salah di lapangan, mari sama-sama kita perbaiki,” pungkas Sahib.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









