Bentangkaltim.com, Bontang – Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) DPRD Bontang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan, terutama terkait realisasi belanja, penyelesaian sejumlah program prioritas, serta penguatan kemandirian fiskal daerah.
Wakil Ketua Fraksi ADB DPRD Bontang, Sumardi Syawal, mengatakan berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), struktur Perubahan APBD 2026 disepakati sekitar Rp1,996 triliun.
Dalam struktur tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp1,818 triliun. Sementara belanja daerah berada di kisaran Rp1,996 triliun.
Sumardi menyampaikan, terdapat penambahan pendapatan sekitar Rp16,26 miliar. Tambahan tersebut berasal dari pendapatan transfer berupa kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp12,26 miliar serta tambahan pendapatan hibah sebesar Rp4 miliar.
Meski demikian, Fraksi ADB menilai kemandirian fiskal Bontang masih perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) dalam perubahan APBD mengalami penurunan.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi ADB mencatat penurunan tersebut sekitar Rp9,98 miliar atau 2,69 persen.
“Pendapatan transfer meningkat, kondisi tersebut menunjukkan bahwa muatan kemandirian fiskal daerah masih perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Bontang,” kata Sumardi saat rapat paripurna, Selasa (15/9).
Selain pendapatan, Fraksi ADB juga memberikan perhatian terhadap realisasi belanja pemerintah daerah. Hingga semester pertama 2026, realisasi belanja disebut baru mencapai 30,77 persen.
Menurut Sumardi, capaian tersebut perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
Fraksi ADB juga menyoroti sejumlah kewajiban dan program pemerintah yang perlu segera diselesaikan. Di antaranya Program RT atau Pro RT, Bus Rapid Transit (BRT), beasiswa, tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), penanggulangan banjir, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta peningkatan pelayanan publik.
Sumardi mengatakan, penyelesaian berbagai program tersebut harus tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026. Pemkot Bontang juga diminta memastikan anggaran yang telah disepakati benar-benar memberikan dampak terhadap kebutuhan masyarakat.
Fraksi ADB mengapresiasi kerja Banggar DPRD Bontang bersama TAPD dalam menyusun dan menyepakati perubahan struktur APBD 2026.
Setelah mencermati seluruh materi Raperda Perubahan APBD, termasuk jawaban dan penjelasan pemerintah daerah selama proses pembahasan, Fraksi ADB akhirnya menyatakan persetujuan.
“Fraksi Amanat Demokrat Bergelora menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang,” ujar Sumardi.
Meski menyetujui, Fraksi ADB menekankan fungsi pengawasan DPRD harus tetap berjalan. Pelaksanaan APBD, pengelolaan aset, hingga investasi daerah perlu diawasi agar sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sumardi berharap pelaksanaan APBD Perubahan 2026 mampu memperkuat pelayanan publik, mendorong pembangunan yang berpihak kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal Bontang.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









