Bentangkaltim.com, Samarinda – Upaya menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) I.
Saat ini, lembaga legislatif tersebut tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru yang secara khusus mengatur sektor reklame, mulai dari perizinan hingga sistem pengawasan.
Salah satu poin utama dalam rancangan regulasi ini adalah penerapan sistem QR Code pada setiap papan reklame.
Inovasi ini dirancang sebagai mekanisme kontrol digital yang memungkinkan pemerintah dan masyarakat memantau legalitas serta kepatuhan pajak secara langsung dan real-time.
Anggota Pansus I, Markaca, menjelaskan bahwa pembahasan Perda tersebut masih berada pada tahap awal.
“Fokus utama saat ini adalah menyelaraskan pemahaman bersama dinas terkait, terutama menyangkut prosedur perizinan dan teknis pengawasan di lapangan,” sebut Markaca.
Ia menegaskan, persoalan reklame tidak semata-mata terkait jumlah pemasangan, tetapi juga lemahnya pengendalian terhadap kontribusi pajak yang seharusnya menjadi pemasukan daerah.
Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya kebocoran PAD.
Menurutnya, pemerintah tetap harus memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang.
Namun di sisi lain, kepentingan daerah juga harus dilindungi agar tidak dirugikan oleh praktik pemasangan reklame yang tidak transparan atau bahkan tanpa kontribusi pajak yang jelas.
“Melalui sistem QR Code, nanti setiap papan reklame nantinya akan memiliki identitas digital yang dapat dipindai untuk mengetahui status izin serta pembayaran pajaknya,” sebutnya.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga dapat diakses secara terbuka.
Selain aspek pajak, DPRD juga menaruh perhatian pada penataan reklame yang selama ini dinilai kurang teratur dan cenderung mengabaikan estetika kota.
“Perda baru ini kami harapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih tertib sehingga pemasangan reklame tidak lagi dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memetakan titik-titik reklame yang bermasalah.
Langkah ini penting kata dia, untuk memastikan kebijakan yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dari hasil pemetaan tersebut, nantinya akan ditentukan reklame mana yang perlu ditertibkan, dipindahkan, atau diatur ulang agar lebih sesuai dengan ketentuan yang akan diberlakukan.
Secara keseluruhan, rancangan Perda ini diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan transparansi, menata wajah kota, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor reklame.
Dengan adanya regulasi baru ini, DPRD menargetkan tidak ada lagi potensi PAD yang hilang akibat lemahnya pengawasan, serta terciptanya sistem pengelolaan reklame yang lebih tertib, terukur, dan akuntabel.
[ain||adv]










