Bentangkaltim.com, Bontang – Perusahaan di kawasan industri Kota Bontang mendapat kesempatan menyampaikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. DPRD Bontang menilai keterlibatan pelaku industri penting agar regulasi yang disusun tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, mengatakan, perusahaan dipersilakan mencermati draf Raperda yang telah dibagikan bersama undangan konsultasi publik. Jika terdapat aspek penanggulangan bencana yang belum tercantum, perusahaan dapat menyampaikan usulan untuk dibahas lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dalam konsultasi publik Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Senin (28/9/2026).
Bonnie menjelaskan, masukan dari perusahaan akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi. Terlebih, setiap industri memiliki karakteristik dan potensi risiko bencana yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan penanganan yang sesuai.
“Jadi, bebas Bapak Ibu, ada yang mau ditanyakan mengenai Raperda. Saya rasa di undangan sudah dilampirkan juga Raperdanya. Bisa sambil dibaca, siapa tahu ada yang dirasa di industri Bapak Ibu belum tercantum di dalamnya. Silakan beri masukan kepada kami,” ujarnya.
Ia menyebutkan, setiap usulan yang masuk nantinya akan dikonsultasikan bersama akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul), termasuk sejumlah profesor yang dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Menurut Bonnie, pembahasan Raperda ini memiliki tantangan tersendiri karena belum ditemukan regulasi serupa yang dapat dijadikan rujukan langsung. Ia menyebut Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri yang tengah disusun DPRD Bontang merupakan yang pertama di Indonesia.
“Kebetulan Bapak Ibu perlu diketahui bahwa Raperda bencana di lingkungan industri ini adalah Raperda pertama kalinya di Indonesia. Jadi, kita juga mencari referensi, belum ada Perda di tempat lain,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat DPRD membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, khususnya perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Bontang. Pengalaman perusahaan dalam menghadapi potensi kedaruratan dinilai dapat memberikan gambaran konkret mengenai kebutuhan pengaturan, mulai dari kesiapsiagaan hingga penanganan bencana.
Bonnie secara khusus menekankan pentingnya masukan yang bersifat implementatif, terutama menyangkut persoalan sensitif dalam penanggulangan bencana di lingkungan industri maupun kawasan penyangga (buffer zone).
Ia berharap, regulasi yang dihasilkan nantinya mampu mengakomodasi kebutuhan industri sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Melalui konsultasi publik ini, DPRD Bontang membuka ruang dialog antara pemerintah, legislatif, akademisi, dan pelaku usaha. Masukan dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi landasan dalam merumuskan aturan yang jelas, aplikatif, serta mampu mendukung sistem penanggulangan bencana yang terkoordinasi di kawasan industri.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









