DPRD Samarinda Sebut Saat Serap Aspirasi Usulan Warga Lebih Banyak Soal Pembangunan Infrastruktur
Bentangkalti.com, Samarinda – Sebagai wakil rakyat, Anggota DPRD Samarinda kerap menjaring aspirasi melalui program reses.
Hal itu dilakukan oleh Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, bahwa saat menyerap aspirasi usulan pembangunan infrastruktur mendominasi.
Misalkan disebutkan Novan di Kelurahan Bukit Pinang, warga mengusulkan penambahan penerangan serta peningkatan akses jalan menuju kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Jalan tersebut masih berupa agregat sehingga peningkatannya menjadi salah satu kebutuhan yang disampaikan masyarakat.
“Kemudian warga Kelurahan Jawa mengusulkan pembangunan drainase. Jadi banyak yang usulan”.
Selain infrastruktur lingkungan, aspirasi juga disampaikan Tim Reaksi Cepat (TRC) Provinsi Kalimantan Timur mengenai kebutuhan rumah aman. Novan menilai fasilitas tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan perlindungan masyarakat yang membutuhkan tempat berlindung.
Novan mengatakan seluruh aspirasi yang dihimpun selama reses akan dikumpulkan untuk selanjutnya diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
“Hasil reses kali ini kita kumpulkan, nanti pada akhir bulan kita paripurnakan,” kata Novan.
Namun, ia mengingatkan realisasi usulan harus menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah. Setiap program perlu dipertimbangkan berdasarkan tingkat urgensi, kondisi di lapangan, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Menurutnya, perbaikan infrastruktur yang mengalami kerusakan lebih parah perlu didahulukan dibandingkan pekerjaan yang sifatnya hanya merapikan fasilitas yang masih layak digunakan.
Ia juga meminta warga di tingkat Rukun Tetangga (RT) menyepakati kebutuhan prioritas melalui rembuk warga. Aspirasi yang telah disepakati diharapkan disusun dalam satu proposal agar lebih terarah ketika disampaikan kepada DPRD.
Hasil reses masa sidang III tahun 2026 tersebut selanjutnya akan dihimpun dan diusulkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dengan mempertimbangkan kewenangan perangkat daerah serta ketersediaan anggaran. (ard/lal/adv).









