Bentangkaltim.com, Bontang – Semakin banyak pasangan suami istri (pasutri) di Bontang yang memilih tidak hidup bersama lagi alias bercerai.
Pengadilan Agama Kota Bontang mencatat sebanyak 450 perkara perceraian terjadi di sepanjang tahun 2023 dan kondisi keadaan ekonomi menjadi faktor alasan utama.
Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat, terdapat 560 pasutri memutuskan cerai selama tahun 2022 ini. Sebanyak 413 perkara terkategori cerai gugat atau cerai yang diajukan pihak perempuan (istri), dan 143 perkara kategori cerai talak atau cerai yang diajukan pihak laki-laki (suami).
Kepala Pengadilan Agama Kota Bontang, Nor Hasanuddin menyebutkan, alasan perceraian tertinggi disebabkan oleh faktor ekonomi.
“Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sang suami sudah tidak memberikan nafkah, atau suami memilih meninggalkan dan menelantarkan istrinya,” ujar Nor saat dikonfirmasi langsung oleh redaksi bentangkaltim.com
Selebihnya, faktor penyebab perceraian karena pihak ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juga ada yang terlibat narkotika.
“KDRT juga salah satunya, ini meningkat tiap tahunnya. Kalau yang soal narkotika itu, mungkin memang sudah tidak ada pilihan lain, itu termasuk faktor ekonomi juga sebenarnya,” bebernya.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 mengalami penurunan angka perceraian.
“Bisa dilihat sendiri. Pada tahun 2022 terdapat 763 gugatan dengan 560 perkara, sedangkan tahun 2023 terdapat 638 gugatan dengan 450 perkara. Semoga mediasi ini angkanya akan terus menurun,” tutupnya.(han)