Home / Bontang

Kamis, 11 Januari 2024 - 20:08 WIB

Ketahuan Jual Sabu, Warga Loktuan Ditangkap Polisi

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang telah mengamankan seorang pria yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, pada Raby, (10/1/2023) sekira pukul 20.00 WITA.

Pria dengan inisial SA (23) asal Loktuan ini ditangkap ketahuan menjual narkoba jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan tersangka berhasil ditangkap dirumahhya Jalan RE Martadinata RT 28 Kelurahan Loktuan, Kecamata Bontang Utara, Kota Bontang usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan empat poket sabu, alat hisap sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp1.850.000.,” ungkapnya.

Baca juga  Baksos Satu Jiwa Arema Bontang Serahkan 100 Paket Sembako kepada Kaum Dhuafa

Diketahui, modus transaksi dilakukan dengan cara sistem jejak.

“Pengedar dan pembeli tidak saling bertemu. Barang ditaruh disuatu tempat untuk menyimpan narkoba tersebut. Habis itu mereka berkomunikasi melalui handphone,” bebernya.

SA berhasil ditangkap di Jalan RE Martadinata GG. Kapal 1 Ferri RT 28 Kel. Lok Tuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi 4 (empat) Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih 3,01 gram brutto, 7 (tujuh) Bungkus plastic klip, 1 (satu) bungkus rokok merk dunhill warna hitam, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu, uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru.

Baca juga  Dihadiri Wawali, Kelurahan Satimpo Gelar Buka Bersama Bersama Anak Yatim dan Lansia

Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang Untuk Dilakukan Pengembangan.

Atas perbuatannya, pria pengangguran tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1  UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(han)

Share :

Baca Juga

Bontang

Idul Adha 2026, Citimall Bontang Bagikan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Sekitar

Bontang

Tingkatkan PAD, Dispopar Aktifkan Kembali Retribusi Bontang Kuala

Advertorial

Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Bontang

Bontang Kuala Bergejolak Soal Retribusi, Pelaku UMKM Khawatir Pengunjung Menurun

Bontang

Festival Kampung Bawis Berbas Pantai Meriah, Balap Ketinting Jadi Primadona

Bontang

PWI Bontang Audiensi ke Badak LNG, Apresiasi Dukungan Berkelanjutan untuk Program Pers

Advertorial

Usung Semangat Kartini, Srikandi Pupuk Kaltim Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

Bontang

Pengurus PWI Bontang Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Dorong Wartawan Profesional dan Berintegritas