Bentangkaltim, Bontang – Polres Bontang berhasil mengamankan pria asal Kutai Timur (Kutim) usai mengambil sabu di Jalan Sawi dengan sistem jejak. Kamis (18/7/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban mengatakan, tersangka A (39) memang sengaja datang ke Kota Bontang untuk mengambil sabu-sabu.
“Tersangka ini dari Sangatta, nginapnya di salah satu hotel yang ada di Jalan Imam Bonjol. Dia datang ke Bontang untuk melakukan transaksi narkotika,” ujar AKBP Alex saat konferensi pers.
“Setelah itu tersangka balik ke hotel dan mau balik ke Sangatta. Langsung kami tangkap,” sambungnya.
Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan sebanyak 31,86 gram yang dibungkus di dalam 4 poket. Dengan asumsi per gramnya Rp 1,2 juta total barang bukti yang diamankan setara Rp 37.200.000.
AKBP Alex Frestian Lumban juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis diwilayah hukum Kutim dan bebas pada tahun 2020.
“Kasus ini masih kita dalami, karena dia ambil dengan sistem jejak. Untuk pemasok masih kita buru,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(han)