Bentangkaltim.com, Bontang – Komisi B DPRD Bontang mendesak Pemerintah Kota Bontang segera meninggalkan sistem penarikan retribusi pasar secara tunai. Digitalisasi pembayaran dinilai menjadi solusi untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih terjadi di sektor pasar tradisional.
Sorotan itu mengemuka saat Komisi B DPRD Bontang menggelar rapat evaluasi bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) beberapa waktu lalu. Dalam pembahasan tersebut, kinerja penerimaan retribusi dari tiga pasar milik pemerintah, yakni Pasar Loktuan, Pasar Taman Rawa Indah, dan Pasar Telihan, menjadi salah satu fokus utama.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengungkapkan capaian retribusi pasar hingga pertengahan tahun masih belum menggembirakan. Dari target PAD sekitar Rp1,7 miliar, realisasi yang berhasil dikumpulkan baru berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perdagangan. “Targetnya sekitar Rp1,7 miliar. Sampai sekarang realisasinya baru sekitar Rp400 sampai Rp500 jutaan. Artinya masih jauh dan perlu pembenahan,” ujarnya.
Rustam menilai salah satu persoalan mendasar terletak pada mekanisme pembayaran retribusi yang masih mengandalkan transaksi tunai. Sistem tersebut dinilai membuka peluang terjadinya kebocoran penerimaan karena proses pencatatan dan pengawasannya belum sepenuhnya terdokumentasi secara elektronik.
Karena itu, DPRD mendorong DKUMPP segera mengembangkan sistem pembayaran retribusi berbasis digital. Skema pembayaran menggunakan barcode, QR code, maupun aplikasi perbankan dinilai lebih efektif untuk memastikan setiap transaksi tercatat secara otomatis.
“Kalau masih memakai sistem tunai, potensi kehilangan pendapatan tetap ada. Sekarang zamannya sudah digital, jadi sistem pembayaran juga harus mengikuti perkembangan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak perlu membangun sistem sendiri dari awal. Pemkot dapat menjalin kerja sama dengan perbankan untuk menyediakan infrastruktur pembayaran non tunai sehingga implementasinya lebih cepat dan mudah diterapkan di lapangan.
Selain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi pasar, digitalisasi juga diharapkan mampu membentuk kebiasaan baru bagi pedagang maupun masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik.
Di sisi lain, Komisi B DPRD Bontang turut menyoroti besaran tarif retribusi, baik untuk sewa lapak maupun parkir di kawasan pasar. Meski membuka peluang evaluasi tarif, Rustam menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, perubahan tarif harus diawali dengan kajian menyeluruh yang mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang, daya beli masyarakat, hingga dampaknya terhadap peningkatan PAD.
“Kenaikan retribusi tidak bisa diputuskan begitu saja. Harus ada kajian yang matang sebelum dilakukan revisi aturan, sehingga tidak memberatkan pedagang tetapi tetap mampu meningkatkan pendapatan daerah,” tegasnya.
Komisi B berharap pembenahan sistem retribusi pasar dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk mengoptimalkan PAD Kota Bontang. Dengan pengelolaan yang lebih modern dan transparan, potensi penerimaan daerah dari sektor pasar diharapkan dapat meningkat sekaligus meminimalkan peluang terjadinya kebocoran pendapatan. (ASR/ADV DPRD Bontang)









