Bentangkaltim.com, Bontang – DPRD Kota Bontang mulai membahas perubahan regulasi yang mengatur pemberian insentif bagi guru swasta. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi peraturan daerah (Perda) tersebut ialah mekanisme pencairan dana agar tidak lagi dilakukan setiap tiga bulan, melainkan lebih cepat sehingga dapat menyesuaikan kebutuhan para tenaga pendidik.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengungkapkan bahwa pola pencairan insentif yang berlaku saat ini dinilai belum ideal. Meski nominal bantuan yang diterima guru swasta cukup membantu, sistem penyaluran per triwulan dianggap menyulitkan dalam memenuhi kebutuhan rutin setiap bulan.
Saat ini, guru swasta yang memenuhi persyaratan memperoleh tambahan insentif melalui program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sekitar Rp2 juta. Namun, dana tersebut baru diterima sekali dalam tiga bulan.
“Bosda itu sekitar Rp2 juta, tapi pencairannya tiga bulan sekali. Ini yang sedang kami bahas di revisi perda,” kata Heri.
Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengatur teknis penyaluran insentif. Revisi Perda nantinya tidak hanya membahas besaran bantuan, tetapi juga mengatur mekanisme pencairan, syarat penerima, hingga jadwal penyaluran yang lebih pasti.
Heri menilai kepastian waktu pencairan menjadi aspek penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan guru swasta. Dengan pola penyaluran yang lebih teratur, para tenaga pendidik dapat mengelola kebutuhan rumah tangga maupun aktivitas mengajar secara lebih baik tanpa harus menunggu pencairan setiap tiga bulan.
Ia menegaskan, keberadaan guru swasta memiliki kontribusi besar dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di Kota Bontang. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD berupaya menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka.
“Yang ingin kami benahi bukan hanya nominalnya, tetapi juga sistemnya supaya guru memiliki kepastian kapan hak mereka diterima,” ujarnya.
Pembahasan revisi Perda tersebut saat ini masih berlangsung di DPRD bersama pemerintah daerah. Sejumlah substansi masih dikaji agar aturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif tanpa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain memberikan kepastian hukum, perubahan aturan juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program Bosda sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik swasta. DPRD menilai kesejahteraan guru merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap kualitas proses belajar mengajar di sekolah.
Apabila revisi Perda rampung dan disahkan, skema baru pencairan insentif guru swasta diharapkan dapat diterapkan dalam waktu yang lebih cepat. Dengan demikian, para penerima tidak hanya memperoleh tambahan penghasilan, tetapi juga kepastian jadwal pencairan yang lebih sesuai dengan kebutuhan bulanan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD Bontang memperkuat dukungan terhadap sektor pendidikan. Melalui penyempurnaan regulasi, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan sistem pemberian insentif yang lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi guru swasta di Kota Bontang. (ASR/ADV DPRD Bontang)









