Bentangkaltim.com, Bontang – Rencana melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan destinasi wisata Beras Basah menuai perhatian DPRD Bontang. Kalangan legislatif mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa menawarkan pengelolaan kawasan tersebut kepada investor sebelum seluruh aspek hukum dipastikan aman.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menilai langkah menggandeng pihak ketiga memang dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan wisata Beras Basah. Namun, kebijakan itu tidak boleh dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat dan kajian yang komprehensif.
Menurutnya, status Beras Basah memiliki karakteristik berbeda dibanding aset milik daerah pada umumnya. Pemerintah Kota Bontang disebut hanya memiliki hak pengelolaan, sehingga setiap bentuk kerja sama dengan investor harus benar-benar memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini harus diperjelas dulu. Jangan sampai pemerintah menyerahkan pengelolaan tanpa payung hukum yang jelas,” kata Winardi.
Ia menegaskan, kejelasan legalitas menjadi syarat utama agar kerja sama yang dijalin tidak memunculkan persoalan di kemudian hari. Pemerintah diminta memastikan seluruh mekanisme pengelolaan, termasuk pembagian kewenangan dan tanggung jawab, telah memiliki dasar hukum yang tidak menimbulkan multitafsir.
Selain persoalan regulasi, Winardi meminta pemerintah memperhatikan dampak ekonomi terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas wisata Beras Basah. Menurut dia, keberadaan investor tidak boleh menggeser peran pelaku usaha lokal yang telah lebih dulu mencari nafkah di kawasan tersebut.
Pedagang, penyedia jasa transportasi laut, hingga pelaku usaha kecil lainnya harus tetap memperoleh ruang dalam skema pengelolaan yang baru. Ia berharap pemerintah menyusun pola kerja sama yang mampu menciptakan kolaborasi antara investor dan masyarakat, bukan justru memunculkan persaingan yang merugikan warga.
“Pelaku usaha lokal harus tetap dilibatkan. Jangan sampai investor masuk, masyarakat justru tersingkir,” tegasnya.
Winardi juga mengingatkan agar orientasi bisnis tidak mengubah fungsi Beras Basah sebagai destinasi wisata yang dapat diakses seluruh kalangan. Menurutnya, apabila pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada pihak ketiga tanpa pengawasan yang ketat, bukan tidak mungkin biaya wisata akan meningkat sehingga mengurangi minat masyarakat berkunjung.
Ia berharap pemerintah tetap mengedepankan kepentingan publik dalam setiap kebijakan pengelolaan kawasan wisata tersebut. Beras Basah dinilai memiliki potensi besar sebagai salah satu ikon pariwisata Bontang yang harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Jangan sampai nanti wisata ini hanya bisa dinikmati kalangan tertentu karena tarifnya mahal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi B DPRD Bontang meminta pemerintah menyiapkan aturan yang mengikat apabila kerja sama dengan pihak ketiga benar-benar direalisasikan. Perjanjian tersebut harus memuat indikator kinerja, mekanisme evaluasi berkala, hingga sanksi tegas apabila pengelola tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati.
Dengan adanya aturan yang jelas, DPRD berharap pengelolaan wisata Beras Basah dapat berjalan profesional tanpa mengabaikan aspek hukum, kepentingan masyarakat lokal, maupun akses publik terhadap salah satu destinasi unggulan Kota Bontang. (ASR/ADV DPRD Bontang)









