Bentangkaltim.com, Bontang – DPRD Kota Bontang membuka ruang partisipasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana Kawasan Industri. Keterlibatan dunia usaha dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menghadapi potensi bencana di Kota Bontang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib dalam konsultasi publik terkait Raperda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri, Senin (28/9/2026).
Dalam forum tersebut, Sahib menyebut draf Raperda telah disampaikan kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), PT Badak LNG, serta perusahaan lain yang beroperasi di kawasan industri, seperti KPI, Metanol, dan Black Bear.
Penyampaian draf tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk mempelajari substansi aturan sekaligus menyampaikan masukan sebelum regulasi ditetapkan.
Menurut politikus Partai NasDem itu, pembahasan Raperda tidak boleh hanya melibatkan pemerintah dan legislatif. Partisipasi masyarakat serta dunia usaha juga diperlukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
“Perda ini dibuat untuk masyarakat kita, untuk kita semua. Maka dari itu, dilaksanakan publikasi hari ini. Karena Perda ini adalah Perda Kota Bontang,” ujarnya.
Sahib menegaskan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan, baik berupa penambahan substansi, perbaikan ketentuan, maupun pengurangan materi yang dinilai kurang relevan.
Dia berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka sehingga draf regulasi tersebut dapat disempurnakan melalui komunikasi dan diskusi bersama.
“Apabila ada yang ingin ditambahkan, ada yang mau disampaikan, atau ada yang mau dikurangi, tolong kita komunikasikan bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahib menyoroti pentingnya membangun sinergi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di seluruh wilayah kota.
Menurutnya, kolaborasi antarpihak menjadi salah satu aspek penting dalam memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan bencana. Terlebih, keberadaan kawasan industri membutuhkan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi berbagai kemungkinan keadaan darurat.
Melalui Raperda tersebut, diharapkan terbangun pola komunikasi yang lebih terarah antara BPBD dan dunia usaha, khususnya dalam mendukung upaya penanggulangan bencana di Kota Bontang.
Sahib juga menyampaikan bahwa konsultasi publik kali ini menghadirkan tim penyusun naskah akademik. Kehadiran tim tersebut diharapkan dapat membantu menjelaskan substansi rancangan aturan sekaligus memberikan pemahaman terhadap masukan yang disampaikan peserta.
Dengan demikian, setiap usulan dari perusahaan maupun pemangku kepentingan lainnya dapat dikaji secara komprehensif sebelum menjadi bagian dari regulasi.
“Kalau ada yang mau dikomunikasikan atau disampaikan, silakan. Agar Perda kita ini betul-betul menghasilkan sesuatu sesuai dengan harapan kita semua,” pungkasnya.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









