Bentangkaltim.com, Bontang – DPRD Bontang menegaskan besaran insentif guru tidak bisa dipangkas secara sepihak apabila terjadi perubahan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan mengenai naik atau turunnya tunjangan harus melalui pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan hal tersebut berkaitan dengan klausul fleksibel dalam revisi Perda yang mengatur besaran tunjangan. Klausul itu memungkinkan penyesuaian nominal berdasarkan perkembangan kemampuan APBD.
Namun, Heri memastikan DPRD tidak menginginkan insentif guru mengalami penurunan. Politikus Partai Gerindra tersebut menyebut tenaga pendidik tetap perlu mendapatkan kepastian atas hak yang diterimanya.
“Harapan kami tidak ada pengurangan. Minimal kalau bisa ya naik terus. Tapi kita lihat kondisi keuangan dan perkembangannya bagaimana ke depan,” kata Heri.
Ia menyamakan prinsip tersebut dengan pembahasan tunjangan pegawai yang juga tengah diperjuangkan agar tidak mengalami pemotongan meski kemampuan APBD berubah.
Menurutnya, insentif guru tetap menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam penyusunan kebijakan anggaran. Sebab, pemberian tunjangan berkaitan dengan upaya pemerintah memberikan dukungan kepada tenaga pendidik.
Meski demikian, Heri mengakui kondisi fiskal daerah menjadi pertimbangan penting. DPRD tidak ingin menetapkan besaran tunjangan yang justru tidak sesuai dengan kemampuan anggaran.
Dalam revisi Perda tersebut, besaran insentif guru direncanakan mulai berlaku pada 2027. Nominalnya disebut mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1,1 juta menjadi Rp1,5 juta.
Sementara itu, rencana membedakan besaran insentif berdasarkan jenjang pendidikan belum dapat diterapkan. Guru dengan latar pendidikan D3, S1, S2, maupun S3 masih mendapatkan nominal yang sama.
Heri menjelaskan, apabila pada tahun berikutnya APBD meningkat, terdapat peluang penyesuaian kembali besaran insentif. Sebaliknya, apabila terjadi tekanan fiskal, perubahan tetap harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kalau ada perubahan masalah nilai, tetap ada prosedur kesepakatan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, besaran persentase belanja pegawai terhadap APBD secara teknis bukan ranah DPRD untuk menentukan dalam konteks pembahasan insentif tersebut. Data mengenai komposisi anggaran secara rinci berada pada perangkat daerah yang menangani keuangan.
Heri pun meminta publik tidak menyimpulkan angka belanja pegawai secara keseluruhan sebagai anggaran khusus untuk insentif guru. Sebab, angka tersebut mencakup komponen belanja pegawai secara keseluruhan.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









