Home / Advertorial / Kaltim

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:29 WIB

DPRD Samarinda Temukan Adanya Kekosongan Hukum Soal Pemilik Kendaraan Tanpa Grasi, Dorong Raperda Penyelenggaraan Transportasi

Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Achmad Sukamto. (Bentangkaltim.com/ist).

Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Achmad Sukamto. (Bentangkaltim.com/ist).

Bentangkaltim.com, Samarinda – Menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemkot Samarinda tahun anggaran APBD 2025, DPRD Samarinda menggelar rapat evaluasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) membahas sejumlah persoalan.

Dalam keterangan Wakil Ketua Pansus LKPj DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mengungkapkan bahwa selain membahas soal penggunaan dan realisasi anggaran di Dishub Samarinda, namun ada persoalan lain yang menurutnya perlu menjadi atensi bersama di tahun-tahun mendatang.

Dia menilai Dishub Samarinda berperan penting dalam menata transportasi di Kota Tepian dari jalan umum hingga ke persoalan parkiran umum dan gerasi pribadi.

“Kami berpikir bahwa adanya kekosongan hukum yang saat ini perlu menjadi perhatian yaitu tentang aturan transportasi, sehingga kami mendorong agar adanya peraturan yang mengatur tentang semua kendaraan di Samarinda,” pungkasnya.

Misalkan disebutkan Sukamto, peraturan yang mengatur setiap pemilik kendaraan roda 4 harus memiliki gerasinya, sehingga tidak menimbulkan keresahan disetiap lingkungan, menjaga ketertiban dan kenyamanan semua pihak.

Baca juga  Disdikbud Bontang Gelar Pelatihan Coding dan AI untuk Guru SD

“Supaya tidak ada lagi orang parkir sembarangan disetiap badan jalan, di gang, depan rumah orang, ini sangat menganggu kenyamanan,” tuturnya.

Sehingga menurutnya agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Kota Samarinda segera dilakukan pembahasan supaya ketertiban dan kenyamana lalu lintas. Karena aturan tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam mengatur dan menertibkan kendaraan bermotor di Kota Samarinda, termasuk memberlakukan sanksi bagi kendaraan yang tidak memiliki garasi.

“Salah satu substansi penting yang akan diatur dalam perda tersebut adalah ketentuan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi pribadi, sebuah aturan yang relevan dengan kondisi ruas-ruas jalan di Samarinda yang kian padat akibat menjamurnya kendaraan tanpa tempat parkir tetap,” ujarnya.

Baca juga  Rasman Dorong Pelaksanaan TC Menuju Pra Popnas Menjadi Moment Membangun Kesolidan Tim

Ketiadaan perda ini membuat Dinas Perhubungan Kota Samarinda beroperasi di tengah kekosongan regulasi daerah yang komprehensif. Selama ini Dishub hanya bisa bersandar pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Barang untuk mengatur sebagian aspek transportasi barang. Namun untuk aspek kepemilikan garasi dan penertiban kendaraan pribadi, belum ada instrumen hukum yang memadai di tingkat daerah.

Achmad Sukamto mendorong agar pembahasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi dipercepat. Keberadaan peaturan ini bukan hanya penting untuk ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkaitan langsung dengan potensi PAD dari sektor perparkiran dan retribusi transportasi yang selama ini belum tergarap optimal.

“Dengan payung hukum yang kuat, Dishub akan memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam menertibkan ekosistem transportasi di Kota Samarinda secara menyeluruh dan terstruktur,” tutupnya.

(rya/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi II DPRD Samarinda Dorong Disdag dan BPKAD agar Pendataan Pedagang Pasar Harus Adil

Advertorial

DPRD Samarinda Siapkan Perda Reklame, Wajibkan QR Code untuk Tekan Kebocoran PAD

Advertorial

DPRD Samarinda Mengaku Tidak Tahu Soal Anggaran Sewa Mobil Dinas Andi Harun

Advertorial

DPRD Samarinda Soroti Penutupan 12 Dapur MBG, Minta Pengawasan Diperluas

Advertorial

Implementasi Pelican Crossing di Samarinda Dinilai Belum Maksimal Akibat Rendahnya Disiplin Masyarakat

Advertorial

DPRD Samarinda Soroti Dampak Luas Kenaikan BBM Terhadap Ekonomi Daerah

Advertorial

Komisi III DPRD Samarinda Desak Pemkot Segera Realisasikan Transportasi Massal, Tak Lagi Sekadar Wacana

Advertorial

Komisi I Samarinda Genjot Raperda Reklame, Targetkan Kota Lebih Tertib dan PAD Meningkat