Home / Advertorial / Bontang

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:08 WIB

Dua Anggota DPRD Bontang Turun Dalam Aksi Kawal Putusan MK, Winardi : Ini Bentuk Keresahan Publik

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMBMK) menggelar aksi dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/8/2024) siang.

Terlihat dua anggota DPRD Bontang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Winardi dan Joni Alla Padang menemui massa aksi di Simpang Traffic Light 3 Ramayana.

Mereka ikut turun di jalan, panas-panasan, berdiri bersama peserta aksi, sembari dikawal 3 pleton anggota kepolisian yang diterjunkan Polres Bontang.

Dalam hal ini, Maqbullah selaku Koordinator lapangan Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi menyebutkan, peserta aksi berasal dari perwakilan organisasi kepemudaan nasional, organisasi mahasiswa, dan organisasi pemuda masyarakat.

Dalam aksinya, ia akan meminta DPRD Kota Bontang untuk menandatangani petisi dan membuat pernyataan sikap mendukung putusan MK.

“Kami menuntut DPR RI melalui DPRD Bontang agar tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Itu disampaikan melalui petisi,” ucap Maqbullah.

Baca juga  Bangga! Tujuh Remaja Bontang Lolos Jambore Nasional Generasi Hijau 2024 di Kalimantan Selatan

Menanggapi hal tersebut, Winardi mengatakan, dua putusan MK mengenai ambang batas (treshold) maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024 bersifat mutlak dan mengikat tanpa perlu aturan tambahan. Sehingga, aturan ini mestinya sudah bisa dilaksanakan.

Menurutnya keputusan MK merupakan mutlak dan harus dijalankan. Bahkan Baleg DPR RI juga sudah membatalkan RUU Pilkada.

“Putusan MK ini implementasinya bersifat langsung atau self executing. Meskipun Baleg DPR RI sudah membatalkan RUU Pilkada tersebut. Namun, bisa dikatakan batal bukan berarti tidak mungkin bisa dibikin lagi revisinya. Saya bicara pribadi mengapresiasi. Panjang umur pejuang keadilan,” tegasnya.

Dia juga mengatakan dua putusan MK itu adalah bentuk kemajuan demokrasi. Putusan itu adalah kehendak publik, layak diapresiasi, dan mestinya langsung dijalankan.

Baca juga  Aliansyah dan Iqbal Diharapkan Menjadi Inspirasi Bagi Para Atlet Kaltim Untuk Meningkatkan Level Prestasi

“Saya hanya menyayangkan sikap DPR RI yang mengingkari dan tidak menjalankan kewajiban mereka sebagai wakil rakyat,” jelasnya.

Winardi juga mengatakan DPRD Bontang juga akan membawa tuntutan masyarakat sampai ke meja DPR RI.

“Saya kira warga mulai resah. Dan warga punya hak menyampaikan keresahannya, misalnya dalam bentuk aksi jalanan seperti ini. Tapi gak perlu jauh-jauh ke Bontang Lestari untuk melakukan aksi. Biar kami datang dan turun langsung ke lokasi aksi,” tutupnya.

Sebagai informasi, Selain aksi di Simpang 3 Ramayana, pagi harinya AMBMK juga menggelar aksi di depan kantor KPU Bontang. Mereka menuntut agar agar KPU segera menerbitkan PKPU terkait putusan MK.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Bontang

Dorong Masyarakat Bontang Tetap Sehat dan Bugar, KORMI Bontang Gelar Senam Bugar

Advertorial

Ukir Prestasi, Pramuka SDN 001 Bontang Selatan Berhasil Borong 11 Piala

Advertorial

Untuk Pertama Kali, SDN 006 Bontang Utara Berhasil Juara Umum Dalam Ajang BATAS 6

Advertorial

Sabet 10 Piala, Pramuka SMPN 1 Bontang Raih Juara Umum Lomba BATAS 6

Advertorial

Jelang Ujian Akhir Semester, Siswa-Siswi Kelas 6 SDN 001 Bonsel Ikuti Try Out

Advertorial

Pelindo Regional 4 Bontang Mengadakan Sosialisasi Sistem Pelayanan Kapal

Advertorial

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan

Advertorial

Masuk Tahap Relokasi, Tahun Ini SDN 007 Guntung Akan Bangun Gedung Baru