Home / Nusantara

Senin, 16 Juni 2025 - 08:51 WIB

Jalan Mulus Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Bentangkaltim, – Ada angin segar buat kamu yang selama ini berjuang sebagai tenaga honorer! Pemerintah, lewat Kementerian PAN-RB, resmi membuka peluang emas bagi honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lewat Seleksi Tahap 2. Ini bukan sekadar formalitas—program ini hadir sebagai solusi nyata bagi kamu yang sudah lama mengabdi tapi belum juga mendapat kejelasan status pekerjaan.

Kenapa Program Ini Spesial?

Lewat skema paruh waktu, statusmu sebagai tenaga honorer jadi lebih jelas dan terlindungi secara hukum. Kamu tetap bisa bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel, tanpa takut kehilangan pekerjaan karena keterbatasan formasi atau anggaran pemerintah. Bahkan, gaji yang diterima pun menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau setara dengan upah honorer sebelumnya.

Siapa Saja yang Bisa Ikut?

Program ini dirancang khusus untuk kamu yang:

  • Pernah ikut seleksi PPPK Tahap 1 tapi gagal verifikasi administrasi (TMS).

  • Tidak lolos seleksi CPNS 2024.

  • Belum pernah mendaftar seleksi ASN sama sekali.

  • Sudah lolos verifikasi (MS) tapi belum berhasil di PPPK Tahap 1.

  • Lolos verifikasi di CPNS 2024 tapi belum beruntung.

Baca juga  Gaji Guru Honorer di NTT Berkisar Rp200 Ribuan

Kalau kamu termasuk salah satu dari lima kategori di atas, peluangmu terbuka lebar untuk bergabung sebagai PPPK paruh waktu tanpa perlu seleksi ulang3.

Formasi yang Dibuka

Ada banyak posisi yang bisa kamu incar, di antaranya:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Tenaga Kesehatan

  • Tenaga Teknis

  • Operator dan Pengelola Layanan Operasional

Semua posisi ini sangat vital untuk mendukung operasional berbagai instansi pemerintah.

Bagaimana Alur Pengangkatannya?

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui tahapan berikut:

  • Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan tenaga PPPK ke KemenPAN-RB.

  • KemenPAN-RB menetapkan jumlah dan jenis jabatan sesuai formasi.

  • Instansi mengajukan penerbitan Nomor Induk PPPK ke BKN.

  • BKN menerbitkan nomor induk maksimal 7 hari kerja.

  • Instansi menetapkan SK pengangkatan sesuai aturan yang berlaku.

Bisa Naik Jadi PPPK Penuh Waktu?

Tentu bisa! Setelah satu tahun menjalani masa kerja paruh waktu, kamu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika:

  • Pemerintah daerah punya anggaran yang cukup.

  • Kamu dinyatakan lolos dari evaluasi kinerja selama masa kerja paruh waktu.

Baca juga  Badak LNG Wujudkan Kepedulian, Ramadan Jadi Momen Berbagi Bersama Lansia di Panti Jompo

Jadi, status paruh waktu ini bukan akhir perjalanan—justru jadi batu loncatan menuju karier yang lebih stabil di pemerintahan.

Catat Jadwalnya!

  • Pengumuman seleksi: sudah dimulai, berlangsung hingga 30 Juli 2025.

  • Target pengangkatan: selesai paling lambat akhir 2025.

Siapkan dokumenmu, lengkapi persyaratan, dan pantau terus info resmi di portal BKN atau situs instansi masing-masing.

Manfaatkan Kesempatan Emas Ini!

Program PPPK paruh waktu adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah untuk memberi kejelasan status bagi tenaga honorer yang sudah lama berjasa. Meski masih paruh waktu, ini bisa jadi pintu gerbang menuju status ASN yang lebih pasti di masa depan. Jangan lewatkan kesempatan langka ini—semoga sukses meniti karier lewat jalur PPPK 2025!

Share :

Baca Juga

Nusantara

Purbaya Bingung Soal Rp100 Miliar Sapi Kurban Prabowo: Saya Kira Pakai Duit Sendiri

Nusantara

Rupiah Melemah, Prabowo Tetap Optimistis Ekonomi Indonesia Kuat

Nusantara

Gaungkan Kebebasan Berekspresi, Wartawan Malang Putar Film Pesta Babi

Nusantara

Kontroversi Film Pesta Babi, Dari Kritik Sosial hingga Pembubaran Nobar

Nusantara

Harga BBM Terkini, Dex Series Puncaki Daftar Termahal

Nusantara

Detik-Detik Bintang Menghilang, Fenomena Langit Langka Terjadi di Indonesia

Nusantara

Persib Menjauh, Borneo FC dan Persija Membayangi

Nusantara

Prabowo: Kunjungan Luar Negeri Demi Amankan Pasokan Minyak Nasional