Bentangkaltim.com, Bontang – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang Joni Alla’ Padang menyebut posisi unsur pimpinan DPRD tidak mengubah kewenangan legislasi seorang anggota dewan. Namun, jabatan tersebut memberikan ruang koordinasi yang lebih luas karena melekat sebagai jabatan ex officio.
Menurut Joni, selama masih menjadi anggota Komisi C, ruang koordinasi lebih banyak terbatas pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra komisi tersebut. “Kalau di Komisi C, koordinasinya hanya dengan OPD mitra komisi. Tetapi ketika menjadi unsur pimpinan, sifatnya ex officio sehingga bisa masuk melakukan koordinasi di Komisi A, Komisi B, maupun Komisi C,” katanya, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, kewenangan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tetap sama. Perbedaannya hanya pada cakupan tugas koordinasi yang menjadi lebih luas. “Sebenarnya kewenangannya tetap sama. Hanya posisi unsur pimpinan memberikan ruang koordinasi yang lebih luas,” ujarnya.
Joni menilai keberadaan unsur pimpinan memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya pembahasan kebijakan di DPRD. Sebab, pimpinan tidak hanya terlibat pada satu komisi, tetapi juga mengoordinasikan berbagai agenda lintas alat kelengkapan dewan.
Ia memastikan setelah resmi menjabat sebagai unsur pimpinan, dirinya akan tetap menjalankan fungsi kedewanan sebagaimana mestinya. “Yang jelas kami tetap menjalankan tugas-tugas kedewanan sesuai fungsi DPRD,” katanya.
Saat ini proses administrasi penetapan unsur pimpinan masih berlangsung dan menunggu terbitnya SK Gubernur Kalimantan Timur sebelum dilaksanakan rapat paripurna. (ASR/ADV DPRD Bontang)









