Home / Bontang

Kamis, 11 Januari 2024 - 20:08 WIB

Ketahuan Jual Sabu, Warga Loktuan Ditangkap Polisi

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang telah mengamankan seorang pria yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, pada Raby, (10/1/2023) sekira pukul 20.00 WITA.

Pria dengan inisial SA (23) asal Loktuan ini ditangkap ketahuan menjual narkoba jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan tersangka berhasil ditangkap dirumahhya Jalan RE Martadinata RT 28 Kelurahan Loktuan, Kecamata Bontang Utara, Kota Bontang usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan empat poket sabu, alat hisap sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp1.850.000.,” ungkapnya.

Baca juga  Tingkatkan Kepedulian Sosial, Safari Ramadan MTMY Baiturrahman Salurkan Rp799 Juta

Diketahui, modus transaksi dilakukan dengan cara sistem jejak.

“Pengedar dan pembeli tidak saling bertemu. Barang ditaruh disuatu tempat untuk menyimpan narkoba tersebut. Habis itu mereka berkomunikasi melalui handphone,” bebernya.

SA berhasil ditangkap di Jalan RE Martadinata GG. Kapal 1 Ferri RT 28 Kel. Lok Tuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi 4 (empat) Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih 3,01 gram brutto, 7 (tujuh) Bungkus plastic klip, 1 (satu) bungkus rokok merk dunhill warna hitam, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu, uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru.

Baca juga  Shin Tae-yong Jadi Incaran Tiongkok? Ini Jawaban Menohok Sang Pelatih!

Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang Untuk Dilakukan Pengembangan.

Atas perbuatannya, pria pengangguran tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1  UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(han)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kembali Duduk di DPRD Bontang, Sudiyo Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Bontang Selatan

Advertorial

Sudiyo Langsung Duduki Kursi Strategis di DPRD Bontang, Jadi Sekretaris Komisi C dan Anggota Bamus

Advertorial

Sudiyo Resmi Duduki Slot Kursi DPRD Bontang, Gantikan Almarhum Maming

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan Perusahaan Industri Susun Raperda Penanggulangan Bencana, Sumardi Minta Masukan Ahli Safety

Advertorial

Ridwan Soroti Potensi PAD dari Aset Pemkot Bontang yang Dikelola PT BME

Advertorial

DPRD Bontang Bahas Penyertaan Modal Rp12,7 Miliar ke BME, Ternyata Bukan Suntikan Dana Baru

Advertorial

DPRD Bontang Buka Peluang Industri Beri Masukan Raperda Penanggulangan Bencana

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan PKT dan Badak LNG dalam Penyusunan Perda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri