Home / Bontang

Kamis, 11 Januari 2024 - 20:08 WIB

Ketahuan Jual Sabu, Warga Loktuan Ditangkap Polisi

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang telah mengamankan seorang pria yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, pada Raby, (10/1/2023) sekira pukul 20.00 WITA.

Pria dengan inisial SA (23) asal Loktuan ini ditangkap ketahuan menjual narkoba jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan tersangka berhasil ditangkap dirumahhya Jalan RE Martadinata RT 28 Kelurahan Loktuan, Kecamata Bontang Utara, Kota Bontang usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan empat poket sabu, alat hisap sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp1.850.000.,” ungkapnya.

Baca juga  Keterbatasan Anggaran Jadi Kendala Pengadaan Kapal Bagi Guru di Wilayah Pesisir

Diketahui, modus transaksi dilakukan dengan cara sistem jejak.

“Pengedar dan pembeli tidak saling bertemu. Barang ditaruh disuatu tempat untuk menyimpan narkoba tersebut. Habis itu mereka berkomunikasi melalui handphone,” bebernya.

SA berhasil ditangkap di Jalan RE Martadinata GG. Kapal 1 Ferri RT 28 Kel. Lok Tuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi 4 (empat) Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih 3,01 gram brutto, 7 (tujuh) Bungkus plastic klip, 1 (satu) bungkus rokok merk dunhill warna hitam, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu, uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru.

Baca juga  Kebakaran Terjadi di Kawasan Kampung Terapung Bontang Kuala

Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang Untuk Dilakukan Pengembangan.

Atas perbuatannya, pria pengangguran tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1  UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(han)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Shemmy Permata Sari Sosialisasikan Hak Warga Negara dalam Pemilu

Bontang

Polisi Grebek Rumah Pengedar di Tanjung Laut Indah,Simpan Sabu 11 Gram

Advertorial

Tingkatkan Kualitas Layanan Kepelabuhanan, Pelindo Regional 4 Bontang & KSOP Gelar Evaluasi Pandu Tunda

Bontang

Komisi A Minta Pemkot Atasi Masalah Jembatan di Depan Pintu Masuk SMPN 7 Bontang

Bontang

Gedung BNN Kota Bontang Diresmikan, BNN RI Minta Jaga Amanah Masyarakat

Bontang

Akibat Kelalaian Oknum Guru Siswa SMKN 1 Terancam Gagal Masuk Universitas Jalur SNBP, Usai Sekolah Gagal Finalisasi PDSS

Bontang

Tahapan Baru Relokasi SMPN 7, Kadisdikbud Target 2026 Rampung

Bontang

Akses Pintu Masuk SMPN 7 Bontang Tertutup Jalan, Para Siswa Masuk Lewat Pintu Sementara