Home / Bontang

Kamis, 11 Januari 2024 - 20:08 WIB

Ketahuan Jual Sabu, Warga Loktuan Ditangkap Polisi

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang telah mengamankan seorang pria yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, pada Raby, (10/1/2023) sekira pukul 20.00 WITA.

Pria dengan inisial SA (23) asal Loktuan ini ditangkap ketahuan menjual narkoba jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan tersangka berhasil ditangkap dirumahhya Jalan RE Martadinata RT 28 Kelurahan Loktuan, Kecamata Bontang Utara, Kota Bontang usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan empat poket sabu, alat hisap sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp1.850.000.,” ungkapnya.

Baca juga  SMP Ngeri 9 Bontang Raih Penghargaan sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak Madya dari Kementerian PPPA

Diketahui, modus transaksi dilakukan dengan cara sistem jejak.

“Pengedar dan pembeli tidak saling bertemu. Barang ditaruh disuatu tempat untuk menyimpan narkoba tersebut. Habis itu mereka berkomunikasi melalui handphone,” bebernya.

SA berhasil ditangkap di Jalan RE Martadinata GG. Kapal 1 Ferri RT 28 Kel. Lok Tuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi 4 (empat) Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih 3,01 gram brutto, 7 (tujuh) Bungkus plastic klip, 1 (satu) bungkus rokok merk dunhill warna hitam, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu, uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru.

Baca juga  Dorong Masyarakat Bontang Tetap Sehat dan Bugar, KORMI Bontang Gelar Senam Bugar

Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang Untuk Dilakukan Pengembangan.

Atas perbuatannya, pria pengangguran tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1  UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(han)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Bontang Ingatkan Pos Damkar Bontang Kuala Tidak Berakhir Jadi Aset Terbengkalai

Advertorial

DPRD Bontang Minta ASN Taat Aturan Absensi dan Hindari Manipulasi Lokasi

Bontang

Ribuan Balita Ditimbang Serentak, Ini Langkah Besar Bontang Lawan Stunting

Advertorial

DPRD Bontang Minta Dasar Hukum Penggunaan Aset Pemkot untuk Koperasi Merah Putih Diperjelas dalam Raperda BMD

Bontang

30 WBP Diberikan Rehabilitasi Massal Terapi SEFT

Advertorial

DPRD Bontang Soroti Ketersediaan Material Pembangunan, Isu Galian C Jadi Perhatian dalam Pembahasan RTRW

Advertorial

Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang

Advertorial

DPRD Cermati Status Lahan Wana Tirta, Jangan Sampai RTRW Timbulkan Masalah Baru