Bentangkaltim.com, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang telah mengamankan seorang pria yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, pada Raby, (10/1/2023) sekira pukul 20.00 WITA.
Pria dengan inisial SA (23) asal Loktuan ini ditangkap ketahuan menjual narkoba jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan tersangka berhasil ditangkap dirumahhya Jalan RE Martadinata RT 28 Kelurahan Loktuan, Kecamata Bontang Utara, Kota Bontang usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan empat poket sabu, alat hisap sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp1.850.000.,” ungkapnya.
Diketahui, modus transaksi dilakukan dengan cara sistem jejak.
“Pengedar dan pembeli tidak saling bertemu. Barang ditaruh disuatu tempat untuk menyimpan narkoba tersebut. Habis itu mereka berkomunikasi melalui handphone,” bebernya.
SA berhasil ditangkap di Jalan RE Martadinata GG. Kapal 1 Ferri RT 28 Kel. Lok Tuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi 4 (empat) Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih 3,01 gram brutto, 7 (tujuh) Bungkus plastic klip, 1 (satu) bungkus rokok merk dunhill warna hitam, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu, uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru.
Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang Untuk Dilakukan Pengembangan.
Atas perbuatannya, pria pengangguran tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(han)